
TUGUJOGJA – Menjelang perayaan Halloween 2025 pada 31 Oktober, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim tentang bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi ini. Simak asal usul Halloween, makna di balik perayaannya, serta penjelasan para ulama tentang hukumnya dalam Islam.
Menjelang akhir Oktober 2025, masyarakat di berbagai belahan dunia tengah bersiap merayakan Halloween, sebuah tradisi tahunan yang identik dengan kostum menyeramkan, pesta bertema horor, dan dekorasi labu berukir.
Namun, di tengah kemeriahannya, banyak umat Islam mempertanyakan: bagaimana sebenarnya hukum merayakan Halloween dalam pandangan agama Islam?
Pertanyaan ini muncul karena Halloween bukan bagian dari tradisi Islam, melainkan berasal dari budaya Barat yang memiliki akar sejarah panjang, bahkan berhubungan dengan kepercayaan non-Islam.
Untuk memahami bagaimana Islam memandang perayaan tersebut, penting menelusuri asal-usulnya dan menelaah pandangan para ulama terhadap praktik ini.
Asal Usul dan Perkembangan Tradisi Halloween
Halloween merupakan singkatan dari “All Hallows’ Evening”, yang berarti malam sebelum Hari Semua Orang Kudus dalam tradisi Kristen Barat. Perayaan ini dirayakan setiap 31 Oktober, dan menjadi bagian dari rangkaian Allhallowtide, yaitu tiga hari peringatan untuk mengenang para santo, martir, dan arwah umat beriman yang telah meninggal dunia.
Beberapa sejarawan menelusuri akar Halloween hingga ke festival kuno bangsa Kelt bernama Samhain, yang diselenggarakan untuk menandai akhir musim panen dan awal musim dingin. Pada masa itu, masyarakat percaya bahwa pada malam Samhain, batas antara dunia manusia dan roh menjadi kabur, sehingga roh-roh jahat bisa datang mengganggu. Untuk mengusirnya, mereka menyalakan api unggun dan mengenakan kostum menyeramkan.
Seiring waktu, tradisi ini mengalami perubahan akibat masuknya pengaruh Romawi dan Kristen, hingga berkembang menjadi perayaan modern yang lebih bersifat hiburan. Kini, Halloween dirayakan dengan kegiatan seperti trick-or-treat, pesta kostum, menonton film horor, hingga menghias rumah dengan tema menyeramkan.
Perayaan Halloween di Dunia Modern
Menariknya, tradisi ini kini meluas ke berbagai negara, termasuk wilayah yang mayoritas penduduknya bukan penganut Kristen. Bahkan pada beberapa tahun terakhir, Arab Saudi sempat menjadi sorotan karena warganya ikut mengadakan pesta bertema Halloween di Riyadh. Fenomena tersebut memunculkan perdebatan di kalangan umat Muslim, mengingat negara tersebut dikenal sebagai pusat dunia Islam.
Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya, perayaan Halloween tidak termasuk dalam ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa umat Muslim tidak sepatutnya ikut serta dalam kegiatan tersebut karena bukan bagian dari budaya keislaman, serta dikhawatirkan meniru tradisi yang berasal dari keyakinan lain. Buya Yahya juga menambahkan bahwa tidak semua masyarakat Arab Saudi mendukung perayaan itu—sebagian besar hanya mengikuti kebijakan sosial pemerintah setempat tanpa mengubah prinsip keagamaan mereka.
Pandangan Islam tentang Meniru Tradisi Non-Muslim
Dalam Islam, terdapat pedoman yang melarang umatnya menyerupai kaum lain dalam hal ibadah maupun simbol keagamaan. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menilai bahwa meniru perilaku, pakaian, atau tradisi yang berasal dari kepercayaan lain sebaiknya dihindari oleh umat Islam. Dalam Syarah Sunan Abi Dawud berjudul ‘Aunul Ma’bud, disebutkan bahwa menyerupai suatu kaum tidak hanya berarti meniru pakaian mereka, tetapi juga mencakup sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok tersebut.
Ulama seperti Al-Munawi, Al-Alaqami, dan Ali Al-Qari menafsirkan hadis ini dengan penjelasan bahwa seseorang yang meniru kaum kafir, fasik, atau bahkan golongan tertentu dalam hal simbol keagamaan atau kebiasaan yang menjadi identitas mereka, berarti telah menyerupai kaum tersebut dalam makna moral dan sosial.
Tingkat Hukum Meniru Tradisi Non-Islam
Kitab Bughyah al-Mustarsyidin menguraikan tiga tingkat hukum terkait perbuatan menyerupai kaum non-Muslim:
- Jika dilakukan dengan niat mengikuti keyakinan mereka, maka perbuatan itu bisa mengarah pada kekafiran.
- Jika dilakukan tanpa niat mengikuti ajaran mereka, namun sekadar meniru kebiasaan atau simbolnya, maka hukumnya berdosa.
- Jika dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa memahami maknanya, maka hukumnya makruh.
Dengan demikian, memakai kostum Halloween atau menghadiri pestanya tidak serta-merta membuat seseorang menjadi kafir.
Namun, tindakan tersebut tetap tidak pantas bagi seorang Muslim karena meniru tradisi yang tidak memiliki nilai ibadah dalam Islam dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap identitas keimanan.
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Tidak Merayakan Halloween
Perayaan Halloween modern memang lebih banyak bersifat hiburan, namun asal-usulnya tetap terkait dengan ritual kuno yang memiliki unsur kepercayaan terhadap arwah dan dunia roh. Karena itu, ulama menganjurkan agar umat Islam menjauhkan diri dari perayaan seperti Halloween, Valentine’s Day, maupun tradisi Barat lainnya yang tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.
Islam sendiri menyediakan banyak bentuk ekspresi kebahagiaan dan kreativitas yang lebih bernilai, seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, serta kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa syukur dan kebersamaan. Dengan demikian, umat Muslim dapat tetap mengekspresikan kegembiraan tanpa kehilangan jati diri dan keimanan.
Dengan memahami sejarah, makna, dan hukum Halloween dalam pandangan Islam, umat Muslim dapat lebih bijak dalam memilah budaya yang datang dari luar.***