
TUGUJOGJA — Suasana tenang di kawasan Bodon RT 03 Jagalan, Banguntapan, Bantul, mendadak gempar pada Sabtu, 14 Juni 2025 malam. Seorang pria muda berinisial MDRP (28), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kostnya.
Peristiwa tragis ini diduga kuat bermula dari pertengkaran dengan sang istri, yang membuat korban mengambil keputusan berat untuk mengakhiri hidupnya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa insiden itu pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sejumlah saksi datang ke kost korban. Korban bernama lengkap MDRP, lahir di Yogyakarta pada 16 Maret 1997.
“Dia diketahui tinggal di rumah kost milik Kasdadi, beralamat di Bodon RT 03, Jagalan, Banguntapan,” kata AKP I Nengah Jeffry.
Kronologi Penemuan Korban
Sebelum korban ditemukan, istri korban yang berinisial DPDA (29) sempat datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Ia hanya mengambil pakaian anak dan popok, karena merasa takut melihat kondisi kost yang gelap dan sepi. Motor korban masih terparkir di halaman, namun korban tidak menampakkan diri.
Merasa khawatir, DPDA kemudian kembali ke rumah temannya, lalu mengajak tiga orang saksi lainnya — Alfani Rinjani (24), Novita Sekarningrum (27), dan Desi Koesumawati (48) — untuk bersama-sama mengecek kondisi korban.
Saksi Alfani dan Desi langsung menuju kamar mandi kost dan mendapati tubuh korban telah tergeletak tanpa nyawa. Leher korban terjerat tali plastik putih yang sudah dalam kondisi terputus. Melihat kejadian itu, mereka langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan segera melaporkan ke Polsek Banguntapan.
Petugas dari Polsek Banguntapan tiba tak lama kemudian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis Polres Bantul juga turut turun tangan. Proses evakuasi jenazah berlangsung hingga pukul 22.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Keterangan Polisi
Dari hasil pemeriksaan tim medis RSKIA Muhammadiyah Kotagede, diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa sekitar 11 jam sebelum ditemukan. Dokter juga mencatat adanya luka di bagian belakang kepala akibat benturan dengan kaca akuarium yang pecah.
Selain itu, kelamin korban menunjukkan tanda keluar sperma, sebuah indikasi biologis yang menguatkan dugaan tindakan mengakhiri hidup.
AKP Jeffry menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Luka yang ditemukan murni akibat jeratan tali dan benturan kepala. Jeratan tali plastik putih di leher menjadi penyebab utama kematian.
Tali tersebut ditemukan dalam kondisi sudah putus, memperkuat dugaan bahwa korban sempat berusaha menggantung diri hingga akhirnya jatuh dan kepalanya membentur akuarium.
Dari keterangan warga, termasuk teman ronda korban bernama Agung, diketahui bahwa malam sebelumnya korban sempat bercerita mengenai pertengkaran dengan sang istri. Konflik rumah tangga tersebut diduga menjadi pemicu utama tindakan tragis tersebut.
Sang istri, DPDA, diketahui telah meninggalkan tempat tinggal bersama korban sejak lima hari sebelumnya dan tinggal di rumah saksi kedua akibat perselisihan yang terjadi.
Setelah proses pemeriksaan dan evakuasi selesai, pihak kepolisian menyampaikan hasil visum kepada keluarga. Keluarga korban menyatakan menerima dengan ikhlas kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menempuh jalur hukum.
Jenazah korban kemudian dibawa oleh PMI Kotagede menuju rumah duka di Prenggan, Kotagede, sesuai alamat pada KTP, untuk dimakamkan sesuai keyakinan.