
TUGUJOGJA – Seorang pemuda asal Palembang berinisial FK (20) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tempat pelaku dan korban tinggal sebagai perantau.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, ketika korban, Citra Nur Syafira, baru tiba dari Palembang dan menaruh perhiasan berupa kalung dan cincin emas ke dalam dompet yang diletakkannya di atas meja dinding. Saat itu, korban berniat segera menyimpannya ke dalam lemari, tetapi urung dilakukan.
Empat hari berselang, Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Citra berencana memindahkan perhiasan tersebut ke tempat yang lebih aman. Namun ia terkejut saat menemukan dompet itu telah kosong—emas dan surat-surat kepemilikannya hilang.
Korban sempat berusaha mencari dan menanyai tetangga sekitar rumah kontrakan, namun tidak menemukan petunjuk. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, ia pun melapor ke Polsek Kasihan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, yang terdiri dari kalung emas seberat 6,7 gram dan cincin 4 gram.
Pelaku Mengaku dan Diamankan Warga
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi menerima informasi dari warga sekitar yang menyerahkan seorang pemuda bernama FK pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pemeriksaan awal, FK mengakui telah mencuri emas milik Citra.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama warga sekitar yang mencurigai perubahan perilaku FK. Warga mulai heran ketika FK tiba-tiba memiliki ponsel baru dan uang, padahal sebelumnya diketahui belum bekerja.
Setelah didesak, FK akhirnya mengaku mencuri emas tersebut dan menjualnya dengan sistem COD (Cash on Delivery) di kawasan Alfamart Dagen, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Dari hasil penjualan, ia hanya menyisakan uang tunai Rp75.000 dan satu unit ponsel Xiaomi Note 13 berwarna biru.
Barang-barang tersebut kini telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Saksi utama dalam kasus ini adalah Ahmad Falih Al Taqiy, seorang buruh harian lepas asal Jambi yang juga tinggal di kontrakan yang sama dengan pelaku dan korban.
FK yang lahir di Palembang dan kini berdomisili di Dusun Kembaran, Tamantirto, diketahui belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kontrakan sebagai perantau. Sementara itu, korban, Citra Nur Syafira, berusia 22 tahun dan berasal dari Depok, kini juga tinggal di alamat yang sama.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui aksi tersebut.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, seraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting, khususnya bagi para perantau, untuk senantiasa menjaga etika bertetangga dan kepercayaan antarwarga. Selain merugikan secara materi, kejahatan seperti ini juga merusak rasa aman dalam lingkungan tempat tinggal.