Colong Emas Tetangga, Pemuda Asal Palembang Ditangkap Warga di Bantul

Bagikan :
Pelaku pencurian perhiasan di Bantul diamankan oleh warga setempat. (Dok Polres Bantul)

TUGUJOGJA – Seorang pemuda asal Palembang berinisial FK (20) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tempat pelaku dan korban tinggal sebagai perantau.

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, ketika korban, Citra Nur Syafira, baru tiba dari Palembang dan menaruh perhiasan berupa kalung dan cincin emas ke dalam dompet yang diletakkannya di atas meja dinding. Saat itu, korban berniat segera menyimpannya ke dalam lemari, tetapi urung dilakukan.

Empat hari berselang, Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Citra berencana memindahkan perhiasan tersebut ke tempat yang lebih aman. Namun ia terkejut saat menemukan dompet itu telah kosong—emas dan surat-surat kepemilikannya hilang.

Korban sempat berusaha mencari dan menanyai tetangga sekitar rumah kontrakan, namun tidak menemukan petunjuk. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, ia pun melapor ke Polsek Kasihan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, yang terdiri dari kalung emas seberat 6,7 gram dan cincin 4 gram.

Baca juga  Aksi Solidaritas Pemuda Krambilsawit: Dukungan terhadap Lurah yang Diintimidasi Debt Collector

Pelaku Mengaku dan Diamankan Warga

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi menerima informasi dari warga sekitar yang menyerahkan seorang pemuda bernama FK pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pemeriksaan awal, FK mengakui telah mencuri emas milik Citra.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama warga sekitar yang mencurigai perubahan perilaku FK. Warga mulai heran ketika FK tiba-tiba memiliki ponsel baru dan uang, padahal sebelumnya diketahui belum bekerja.

Setelah didesak, FK akhirnya mengaku mencuri emas tersebut dan menjualnya dengan sistem COD (Cash on Delivery) di kawasan Alfamart Dagen, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Dari hasil penjualan, ia hanya menyisakan uang tunai Rp75.000 dan satu unit ponsel Xiaomi Note 13 berwarna biru.

Barang-barang tersebut kini telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Saksi utama dalam kasus ini adalah Ahmad Falih Al Taqiy, seorang buruh harian lepas asal Jambi yang juga tinggal di kontrakan yang sama dengan pelaku dan korban.

Baca juga  Ugal-ugalan di Parangtritis, Dua Remaja Hantam Pembatas Jalan hingga Terluka Parah

FK yang lahir di Palembang dan kini berdomisili di Dusun Kembaran, Tamantirto, diketahui belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kontrakan sebagai perantau. Sementara itu, korban, Citra Nur Syafira, berusia 22 tahun dan berasal dari Depok, kini juga tinggal di alamat yang sama.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui aksi tersebut.

“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, seraya mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting, khususnya bagi para perantau, untuk senantiasa menjaga etika bertetangga dan kepercayaan antarwarga. Selain merugikan secara materi, kejahatan seperti ini juga merusak rasa aman dalam lingkungan tempat tinggal.

Berita Terbaru

6102493038753466150
Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan
Prediksi Setlist Lagu Konser BABYMONSTER Jakarta 2025
Cara Beli Tiket LaLaLa Fest 2025 Lengkap Daftar Line Up 3 Hari Penuh
6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan