
TUGUJOGJA – Status manajer Koperasi Merah Putih akhirnya terungkap. Pemerintah memastikan manajer direkrut dengan sistem kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah mulai mengungkap skema kerja bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang menjalani proses rekrutmen nasional. Status kerja para peserta yang lolos seleksi dipastikan menggunakan sistem kontrak selama dua tahun sebelum nantinya beralih menjadi petugas koperasi di daerah penugasan masing-masing.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (4/5/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan koperasi desa dan kelurahan melalui tenaga manajerial profesional.
Manajer Direkrut dengan Skema PKWT
Menteri Koordinator Bidang Pangan yang akrab disapa Zulhas menjelaskan bahwa para manajer akan bekerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta.
Dengan mekanisme tersebut, para manajer pada tahap awal berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah menilai pola ini dibutuhkan untuk mendukung pembentukan sekaligus penguatan operasional awal Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.
Selama masa kontrak berlangsung, pembayaran gaji para manajer akan ditanggung oleh Agrinas Pangan. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara rinci nominal gaji maupun sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai program tersebut.
Peran Manajer Berbeda dengan Pengurus Koperasi
Pemerintah menegaskan posisi manajer Koperasi Merah Putih tidak menggantikan fungsi pengurus koperasi. Nantinya, manajer bertugas menjalankan kegiatan operasional usaha koperasi, sedangkan pengurus tetap memiliki kewenangan organisasi sesuai prinsip koperasi.
Setelah masa kontrak dua tahun selesai, para manajer disebut akan beralih menjadi petugas koperasi di wilayah tugas masing-masing. Meski begitu, mekanisme pengangkatan lanjutan maupun status kepegawaian setelah kontrak berakhir masih belum dijelaskan secara detail.
“Uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan,” terang Zulhas.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik terkait kepastian karier para manajer setelah kontrak selesai. Sebab, dalam aturan ketenagakerjaan, status pekerja kontrak tidak otomatis berubah menjadi pegawai tetap.
Aturan PKWT Mengacu PP Nomor 35 Tahun 2021
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, kontrak kerja waktu tertentu memang diperbolehkan untuk pekerjaan dengan batas waktu tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat 10 dijelaskan bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) menyebut PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dilakukan paling lama lima tahun. Artinya, kontrak dua tahun yang diterapkan kepada manajer Koperasi Merah Putih masih sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut juga mengatur hak pekerja setelah kontrak selesai. Pada Pasal 15 ayat (1), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja berstatus PKWT. Kemudian Pasal 15 ayat (2) menjelaskan kompensasi diberikan ketika masa kontrak berakhir.
Besaran kompensasi diatur dalam Pasal 16 dan dihitung berdasarkan masa kerja pekerja selama kontrak berlangsung.
Meski demikian, aturan PKWT tidak mengatur perubahan otomatis pekerja kontrak menjadi pegawai tetap setelah masa kerja selesai. Karena itu, nasib lanjutan para manajer setelah kontrak dua tahun berakhir masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Rekrutmen Diserbu Ratusan Ribu Pelamar
Program rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih mendapat respons tinggi dari masyarakat. Pemerintah membuka total 35.476 formasi yang terdiri atas 30 ribu posisi manajer koperasi dan 5.476 pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Menurut data pemerintah, hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang. Dari total tersebut, sebanyak 483.648 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Saat ini proses seleksi memasuki tahap tes kompetensi yang berlangsung pada 3–12 Mei 2026. Ujian dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Peserta diingatkan agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, tidak ada jalur khusus, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan,” kata Zulhas.
Tahapan Seleksi Masih Berlanjut
Setelah tes kompetensi selesai, peserta masih harus menjalani tahapan lanjutan berupa tes mental ideologi dan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2026.
Sementara itu, pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 7 Juni 2026. Pemerintah berharap program ini mampu memperkuat pengelolaan koperasi desa dan kelurahan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di berbagai daerah Indonesia.***