
TUGU JOGJA – Kepolisian mulai menyiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Simpang Tiga Cepit, Kabupaten Bantul.
Persiapan tersebut ditandai dengan pemasangan tiang penyangga kamera pengawas yang nantinya akan mendukung sistem tilang elektronik berbasis kecerdasan buatan (AI). Meski demikian, hingga Sabtu (25/7), perangkat kamera belum terpasang sehingga sistem belum diberlakukan.
Keberadaan ETLE di salah satu simpang yang memiliki arus kendaraan cukup padat itu diproyeksikan memperkuat pengawasan pelanggaran lalu lintas secara digital selama 24 jam.
Saat sistem mulai aktif, setiap pelanggaran akan direkam otomatis tanpa bergantung pada keberadaan petugas di lokasi.
Aktivitas lalu lintas di Simpang Tiga Cepit sendiri tetap berlangsung seperti biasa. Pengendara masih melintas tanpa proses tilang elektronik karena perangkat utama belum tersedia.
Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna jalan belum menyadari bahwa kawasan itu akan menjadi titik pengawasan ETLE berikutnya di Bantul.
Kamera ETLE Belum Terpasang
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, memastikan hingga pembaruan terbaru belum ada jadwal operasional ETLE di Simpang Tiga Cepit.
“Belum ada informasi kapan mulai diberlakukan. Saat ini belum terpasang perangkat ETLE-nya, jadi baru terpasang tiangnya saja,” kata Rita, Sabtu, 25 Juli 2026 yang lalu.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pemasangan tiang merupakan tahap awal sebelum seluruh perangkat pendukung dipasang dan dilakukan pengoperasian sistem.
Rita juga kembali memastikan kamera pengawas yang menjadi komponen utama ETLE masih belum tersedia.
“Perangkat kameranya juga belum terpasang,” ujarnya.
Cara Kerja ETLE Berbasis AI
Sistem ETLE yang disiapkan memanfaatkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang telah terintegrasi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Teknologi tersebut memungkinkan kamera mengenali berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Seluruh aktivitas direkam dalam bentuk foto maupun video, kemudian dikirim ke Back Office kepolisian untuk diproses melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Melalui proses tersebut, petugas dapat mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data registrasi pemilik kendaraan bermotor secara digital.
Alur penindakan ETLE nantinya meliputi:
| Tahapan | Proses |
|---|---|
| 1 | Kamera AI merekam pelanggaran |
| 2 | Data dikirim ke Back Office |
| 3 | Identifikasi kendaraan melalui ERI |
| 4 | Surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan |
| 5 | Pemilik melakukan konfirmasi melalui sistem ETLE |
| 6 | Jika terbukti, diterbitkan kode pembayaran denda resmi |
Seluruh proses tersebut berlangsung secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan penindakan langsung di lapangan.
Pemilik Kendaraan Diminta Memperbarui Data
Polres Bantul juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama atau pembaruan data kendaraan setelah transaksi jual beli.
Langkah tersebut menjadi penting karena seluruh mekanisme ETLE mengacu pada data registrasi kendaraan yang tercatat dalam sistem.
Apabila kendaraan telah berpindah tangan tetapi administrasi belum diperbarui, surat konfirmasi pelanggaran masih akan dikirim kepada pemilik yang tercatat sebelumnya.
Situasi seperti ini kerap menjadi penyebab munculnya kebingungan ketika surat konfirmasi diterima oleh pihak yang sebenarnya sudah tidak lagi menguasai kendaraan tersebut.
STNK Berpotensi Diblokir
Kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi administratif apabila pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi ETLE.
Bila konfirmasi tidak dilakukan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenai pemblokiran sementara.
Sanksi tersebut berpotensi menghambat berbagai layanan administrasi kendaraan sampai pemilik menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau memastikan data registrasi selalu sesuai dengan kondisi kepemilikan aktual agar proses administrasi maupun penanganan pelanggaran dapat berjalan tanpa kendala.
ETLE Jadi Babak Baru Penegakan Hukum di Bantul
Penerapan ETLE di Simpang Tiga Cepit menjadi bagian dari pengembangan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang dijalankan Korps Lalu Lintas Polri.
Saat seluruh perangkat telah terpasang dan dioperasikan, kamera digital berbasis AI akan memantau arus kendaraan sepanjang hari serta mendokumentasikan setiap pelanggaran yang terdeteksi.
Sistem tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses penindakan, tetapi juga mendorong meningkatnya kepatuhan pengguna jalan.
Pengawasan berlangsung secara otomatis sehingga keselamatan berlalu lintas tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya petugas di lokasi.
Dan terkini, masyarakat yang melintas di Simpang Tiga Cepit Bantul belum dikenai tilang elektronik karena pemasangan perangkat ETLE masih dalam tahap persiapan. (ef linangkung)