TUGU JOGJA — Gabungan massa aksi damai yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus dan elemen masyarakat sipil memberi waktu 2×24 jam kepada Kapolda DIY untuk merespons tuntutan mereka terkait dugaan kekerasan terhadap peserta aksi di Perempatan Gramedia Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 1 September 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Massa Aksi Damai Cik Di Tiro di Yogyakarta, Kamis (3/9/2026). Massa menuntut Kapolda DIY meminta maaf melalui konferensi pers serta mengusut dugaan kekerasan yang mereka klaim terjadi terhadap peserta aksi.
Massa Tuntut Pengusutan Dugaan Kekerasan
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Bintang Mesa atau Mesa Syafitra, membacakan bagian akhir pernyataan gabungan massa aksi yang memuat tuntutan tersebut.
“Berangkat dari fakta-fakta dan argumen di atas, kami dengan ini menuntut agar kepolisian mengusut tuntas seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi,” kata Bintang.
Selain pengusutan kekerasan, massa aksi menuntut Kapolda DIY menyampaikan permintaan maaf atas apa yang mereka sebut sebagai brutalitas, keterlibatan aktif, serta pembiaran oleh aparat kepolisian dan kelompok ormas.
“Dalam waktu 2×24 jam setelah konferensi pers ini dilakukan, kami turut menuntut Kapolda DIY untuk mengadakan konferensi pers yang berisi permintaan maaf terkait brutalitas, keterlibatan aktif, serta pembiaran oleh aparat kepolisian dan ormas preman,” ujarnya.
Persoalkan Unggahan Polda DIY soal Pepper Spray
Massa aksi juga mempersoalkan unggahan Humas Polda DIY terkait temuan cairan yang disebut sebagai pepper spray setelah aksi pada 1 September.
Menurut mereka, unggahan tersebut menggiring persepsi bahwa massa aksi membawa dan menggunakan cairan merica terhadap polisi. Mereka membantah tuduhan tersebut.
Foto dan video yang digunakan dalam unggahan Polda DIY justru memperlihatkan tim medis membawa cairan untuk menangani dampak semprotan pepper spray.
Mereka menuntut Polda DIY menyatakan secara terbuka bahwa unggahan yang mengaitkan massa aksi dengan penggunaan cairan merica merupakan penggiringan opini dan berita bohong.
“Kedua, pernyataan bahwa unggahan Polda DIY yang menuduh massa aksi membawa dan menyemprotkan cairan merica ke pihak kepolisian adalah penggiringan opini dan berita bohong,” kata Mesa.
Massa Klaim Diserang saat Membubarkan Diri
Dalam pernyataan resminya, gabungan massa aksi juga memaparkan kronologi kericuhan yang terjadi pada Selasa malam.
Mereka menyebut aksi awalnya berlangsung kondusif sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Massa bahkan mengaku beberapa kali membuka akses bagi ambulans yang melintas di sekitar lokasi.
Situasi disebut mulai memanas sekitar pukul 19.15 WIB setelah terjadi percekcokan dengan kelompok yang oleh massa aksi disebut sebagai ormas preman.
Massa aksi melihat sejumlah anggota kelompok tersebut membawa senjata, termasuk senjata tajam. Setelah situasi sempat diredam, massa kembali ke perempatan untuk melakukan konsolidasi.
Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka menyepakati pembubaran dengan pihak kepolisian. Salah satu syarat yang mereka ajukan adalah polisi memastikan keamanan massa dengan membubarkan kelompok yang dianggap berpotensi menyerang.
Namun, massa menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
Mereka kemudian mengungkapkan diserang ketika barisan massa terpecah untuk memberikan jalan kepada ambulans. Dalam situasi tersebut, massa membeberkan kelompok ormas melakukan serangan menggunakan berbagai benda, termasuk batu, kayu, kaleng, petasan, tongkat bisbol, hingga senjata tajam.
Massa juga menuding polisi justru mendorong peserta aksi ketika kelompok tersebut bergerak menyerang.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, gabungan massa aksi menyebut sedikitnya enam orang mengalami luka. Salah satu korban merupakan jurnalis perempuan sekaligus anggota pers mahasiswa yang mengalami luka pada bagian kepala setelah terkena pukulan menggunakan kaleng.
Persoalkan Pembatasan Aksi hingga Pukul 18.00
Selain insiden kekerasan, massa aksi turut mempertanyakan dasar hukum pembatasan penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.
Mereka menyoroti Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Menurut massa aksi, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatasi hak menyampaikan pendapat karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak secara eksplisit melarang penyampaian pendapat pada malam hari.
Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tetap Bawa Tuntutan Politik Utama
Di luar tuntutan terkait insiden Cik Di Tiro, gabungan massa aksi menegaskan tidak mencabut agenda politik yang menjadi tuntutan utama gerakan mereka.
Mesa menyatakan massa tetap membawa tuntutan untuk menurunkan pemerintahan Prabowo-Gibran serta menarik mundur apa yang mereka sebut sebagai kolonialisme Indonesia dari wilayah periferi di luar Pulau Jawa.
“Kami juga menegaskan untuk tetap berdiri teguh pada tuntutan utama kami: turunkan rezim Prabowo-Gibran dan tarik mundur kolonialisme Indonesia dari wilayah periferi jajahannya di luar Pulau Jawa,” ujar Bintang.
Dengan batas waktu 2×24 jam tersebut, perhatian kini tertuju pada respons Polda DIY terhadap tuntutan gabungan massa aksi, termasuk dugaan kekerasan, peran kelompok ormas, serta polemik narasi mengenai penggunaan pepper spray dalam aksi 1 September.





