
TUGUJOGJA – Kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, berakhir damai setelah korban memilih memaafkan dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Bambanglipuro.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Danu Fitriyanto, sedang mencari ikan di kawasan Bulak Bok Trawong, Dusun Kedon, Kalurahan Sumbermulyo.
Ia memarkir sepeda motor Suzuki Smash miliknya di tepi jalan sebelum berjalan menyusuri aliran sungai.
Namun, tak lama berselang, Danu mendengar suara gemerincing gantungan kunci dari arah lokasi parkir.
Firasat buruknya terbukti. Motor yang baru saja ditinggalkan sudah bergerak menjauh dibawa orang tak dikenal.
“Maling… maling!” teriak Danu sambil mengejar pelaku.
Teriakan itu memecah kesunyian malam. Warga berdatangan dari berbagai arah. Suasana mendadak tegang ketika pengejaran berlangsung di area persawahan.
Pelaku Tertangkap di Tengah Sawah
Pelaku berinisial WST (20) akhirnya menjatuhkan motor curian dan mencoba melarikan diri ke tengah sawah.
Korban bersama warga berhasil mengejarnya sebelum massa semakin banyak berkumpul.
WST kemudian diamankan di dekat permukiman sambil menunggu kedatangan polisi.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan mencegah kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa WST tidak beraksi sendirian.
Ia datang bersama kekasihnya, LEPH (22), menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Tergoda Kesempatan
Penyidik mengungkap aksi pencurian terjadi karena pelaku melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih menancap.
Situasi sekitar yang relatif sepi membuat mereka tergoda memanfaatkan kelengahan korban.
WST mengambil motor tersebut, sedangkan LEPH diduga mengawasi kondisi sekitar.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta berupa satu unit Suzuki Smash warna abu-abu metalik.
Motif Ekonomi Terungkap
Dalam pemeriksaan di Polsek Bambanglipuro, penyidik menemukan bahwa pasangan tersebut bukan residivis.
Mereka mengaku terdesak persoalan ekonomi.
LEPH disebut membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang sedang digadaikan dan telah jatuh tempo.
Tekanan ekonomi itulah yang mendorong keduanya mengambil jalan pintas.
Fakta lain yang menyita perhatian muncul ketika LEPH diamankan.
Perempuan muda itu diketahui sedang menggendong anaknya yang masih balita.
Pemandangan tersebut meninggalkan kesan tersendiri, termasuk bagi korban.
Korban Memilih Memaafkan
Polsek Bambanglipuro kemudian memfasilitasi mediasi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menghadirkan korban, penyidik, saksi, serta kedua pelaku.
Korban akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Selain mempertimbangkan kondisi pelaku, keluarga LEPH diketahui masih memiliki hubungan sosial sebagai warga Bambanglipuro dan bertetangga dengan korban.
Kedua pelaku juga baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Kesepakatan damai pun tercapai.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawasan. WST dan LEPH diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
Restorative Justice Bukan Membebaskan Pelaku
Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja tanpa konsekuensi.
Mekanisme ini diterapkan dengan sejumlah syarat, antara lain:
- Pelaku bukan residivis.
- Ada kesepakatan damai dari korban.
- Kerugian telah dipulihkan.
- Pelaku mengakui perbuatannya.
- Penyelesaian dinilai memberi manfaat bagi semua pihak.
Perkara tersebut dinyatakan selesai melalui jalur keadilan restoratif.
Kasus ini memunculkan beragam respons publik. Ada yang menilai pelaku tetap harus dihukum karena pencurian adalah tindak pidana serius.
Namun ada pula yang melihat keputusan korban sebagai kesempatan kedua bagi pasangan muda yang terdesak keadaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Di Bambanglipuro, suara gemerincing gantungan kunci memang memicu kejar-kejaran di tengah malam.
Tetapi pada akhirnya, keputusan korban untuk memaafkan menjadi penutup dari kasus yang nyaris mengubah masa depan dua orang sekaligus.