
TUGUJOGJA – Aksi pencurian sepeda motor lawas milik warga Semin, Kabupaten Gunungkidul, berakhir singkat.
Kurang dari sembilan jam setelah laporan diterima polisi, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor Honda GL 100 keluaran 1995 yang sempat hendak dijual murah hanya Rp1,5 juta.
Kasus ini menimpa Suharto (63), warga Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin. Motor kesayangannya yang bernilai sekitar Rp13 juta raib dari Warung Griya Dahar Mbak Desy pada Senin (25/5/2026) malam.
Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/04/V/2026/SPKT/Polsek Semin/Polres Gunungkidul/Polda DIY tertanggal 26 Mei 2026.
Kunci Motor Ditinggal di Etalase
Peristiwa bermula saat Suharto selesai menutup warung bersama dua saksi, Desi dan Tumiyati.
Korban kemudian memarkir Honda GL 100 miliknya di dalam warung. Namun tanpa disadari, kunci kontak kendaraan diletakkan di atas etalase yang lokasinya tak jauh dari tempat motor diparkir.
Setelah memastikan kondisi warung rapi, Suharto berjalan kaki menuju kawasan utara SPBU Semin yang berjarak sekitar 150 meter untuk membeli rokok dan berbincang dengan warga.
Sekitar pukul 22.30 WIB, ia pulang ke rumah untuk mengasah pisau. Lima belas menit berselang, Suharto kembali ke warung dengan tujuan mematikan lampu.
Namun suasana mendadak berubah. Motor Honda GL 100 yang sebelumnya berada di dalam bangunan sudah tidak terlihat di tempatnya.
Korban sempat menyisir area sekitar warung dengan harapan kendaraannya hanya dipindahkan seseorang. Pencarian dini hari itu tak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (26/5/2026), Suharto akhirnya melapor ke Polsek Semin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Pelaku Sempat Bersembunyi di Gazebo
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku berinisial MAA (37), seorang karyawan swasta asal Kapanewon Ngawen, Gunungkidul.
Sebelum beraksi, MAA diduga mengamati situasi dari sebuah gazebo di sebelah utara warung korban. Ia memastikan kondisi sekitar sepi dan tidak ada orang berjaga.
Setelah merasa aman, pelaku masuk ke ruangan utama warung, menemukan kunci kontak di atas etalase, lalu menuntun motor keluar sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Menurut keterangan polisi, MAA diketahui hidup menggelandang selama sekitar dua pekan sebelum melakukan pencurian. Faktor ekonomi diduga menjadi salah satu pemicu aksi tersebut.
Jejak WhatsApp Bongkar Pelarian
Upaya pelaku menjual motor curian justru menjadi celah yang dimanfaatkan polisi.
Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semin menerima informasi dari seorang informan mengenai seseorang yang menawarkan Honda GL 100 dengan ciri identik seperti motor korban.
Motor itu ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang penjual barang rongsokan di wilayah Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Petugas meminta bantuan informan dan calon pembeli untuk berpura-pura melakukan transaksi. Skema cash on delivery (COD) pun disepakati.
Pelaku tanpa curiga menentukan titik pertemuan di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Ia bahkan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp.
Tim Reskrim Polsek Semin bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Sesampainya di dekat lapangan sepak bola Bulu, polisi mendapati pelaku telah menunggu sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Saat dimintai keterangan terkait asal-usul kendaraan, MAA tak mampu mengelak. Ia mengakui telah mencuri motor dari Warung Griya Dahar Mbak Desy pada malam sebelumnya.
Motor Rp13 Juta Dijual Rp1,5 Juta
AKP Wasdiyanto mengungkapkan pelaku berusaha melepas motor lawas itu dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
“Motor itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp13 juta. Namun pelaku berusaha menjualnya hanya Rp1,5 juta melalui orang yang sudah dikenalnya,” ujar AKP Wasdiyanto.
Menurutnya, pelaku sebelumnya pernah menjual barang rongsokan kepada informan yang kemudian membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
“Kurang dari sembilan jam sejak korban melapor, anggota berhasil menemukan kendaraan dan mengamankan pelaku,” katanya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda GL 100 warna hitam;
- Kunci kontak kendaraan;
- STNK;
- BPKB;
- Satu unit telepon genggam milik tersangka.
MAA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di lokasi yang mudah dijangkau orang lain. Kelengahan beberapa menit dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.
Bagi Suharto, motor lawas yang menjadi bagian dari perjalanan hidupnya berhasil kembali sebelum berpindah tangan. Namun bagi pelaku, rencana menjual motor belasan juta rupiah dengan harga Rp1,5 juta justru berujung di balik jeruji besi.