
TUGUJOGJA – Pelajari ketentuan batas waktu pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa, termasuk cara menunaikan fidyah melalui makanan langsung atau lembaga tepercaya seperti BAZNAS.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain atau membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah sendiri menjadi bentuk kepedulian dan pengganti kewajiban puasa bagi orang tua renta, sakit kronis, ibu hamil, atau menyusui yang khawatir kondisi diri dan bayi.
Meskipun istilah fidyah sudah umum di kalangan umat Muslim, masih banyak pertanyaan seputar ketentuan pembayaran, termasuk kapan waktu yang tepat menunaikannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai batas waktu bayar fidyah, pandangan ulama, serta tata cara pelaksanaannya.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Sebelum membahas waktu pembayaran, penting memahami siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib fidyah:
- Orang tua renta yang secara permanen tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil sembuh.
- Ibu hamil yang berisiko bagi diri sendiri atau janinnya jika berpuasa.
- Ibu menyusui yang khawatir kesehatan bayi terganggu jika berpuasa.
- Mereka yang memiliki kondisi lain yang membuat puasa sangat berat secara fisik, atas rekomendasi medis.
Bagi golongan ini, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa. Namun, perlu dicatat bahwa membayar fidyah tidak selalu langsung menggugurkan utang puasa secara otomatis, tergantung kondisi dan waktu pembayaran.
Batas Waktu Pembayaran Fidyah
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai waktu yang tepat menunaikan fidyah. Pandangan utama terbagi menjadi tiga:
1. Pembayaran Fidyah Sebelum Ramadan
Menurut mazhab Hanafi, seseorang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan membayar fidyah sebelum bulan suci tiba. Misalnya, lansia yang setiap tahun sakit kronis atau wanita hamil yang diprediksi tidak mampu berpuasa, bisa menunaikan fidyah jauh-jauh hari sebelumnya.
Cara ini dianggap sah dan diterima, karena fidyah dimaksudkan sebagai pengganti puasa yang memang tidak dapat dilaksanakan.
2. Pembayaran Fidyah Selama atau Setelah Ramadan
Pandangan mazhab Syafi’i berbeda. Menurut mereka, fidyah hanya sah dibayarkan saat atau setelah Ramadan, saat kewajiban puasa telah lewat. Memajukan fidyah untuk beberapa hari sebelum Ramadan atau lebih dari satu hari tidak diperbolehkan.
Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj bahwa wanita hamil atau menyusui tidak boleh memajukan fidyah dua hari atau lebih, mirip dengan aturan memajukan zakat. Namun, membayar fidyah untuk hari itu sendiri pada malam hari atau sebelum matahari terbit diperbolehkan.
3. Pendapat Lain
Menurut Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, fidyah dapat dibayarkan setiap hari ketika seseorang tidak berpuasa, atau dikumpulkan hingga Ramadan berakhir baru dibayarkan sekaligus. Sejarah juga mencatat bahwa Sahabat Nabi, Anas bin Malik, saat usia senja memberikan makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bahkan sebelum Ramadan tiba.
Dengan demikian, fidyah bersifat fleksibel, baik dibayarkan sebelum Ramadan bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, maupun sesudah Ramadan sesuai kemampuan. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 tidak menetapkan batas waktu pasti untuk pembayaran fidyah, sehingga dapat disesuaikan dengan kelapangan masing-masing individu.
Cara Menunaikan Fidyah
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk membayar fidyah:
- Memberikan makanan langsung kepada orang miskin sebanyak satu porsi untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika sulit menemukan penerima, satu orang miskin saja dapat mewakili semua hari puasa yang tertinggal.
- Memberikan bahan pokok atau lauk-pauk sebagai pengganti makanan siap santap. Hal ini lebih praktis jika distribusi dilakukan dalam bentuk paket.
- Menitipkan fidyah melalui lembaga terpercaya, seperti Dompet Dhuafa atau BAZNAS. Lembaga ini memastikan fidyah tersalurkan langsung kepada mustahik yang tepat, serta dapat menjangkau penerima lebih luas.
Penggunaan lembaga tepercaya juga mengurangi risiko penyalahgunaan uang fidyah, sehingga tujuan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan tetap tercapai.
Nilai Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari puasa. Besaran ini berlaku untuk setiap individu yang tidak mampu berpuasa.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. BAZNAS kemudian menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan atau paket yang siap disantap oleh penerima manfaat.
Fidyah merupakan bentuk keringanan dan kasih sayang Allah bagi hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa. Waktu pelaksanaan fidyah cukup fleksibel, baik sebelum, selama, maupun sesudah Ramadan, tergantung kemampuan dan pandangan mazhab yang diikuti.
Yang paling penting adalah memastikan fidyah sampai kepada yang berhak. Dengan menunaikan fidyah tepat waktu dan sesuai ketentuan, kewajiban puasa yang tertinggal dapat terpenuhi, sekaligus memberikan manfaat bagi sesama yang membutuhkan.***