
TUGUJOGJA – Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan jadwal belajar selama Ramadan 1447 H/2026 M lewat SEB 3 Menteri. Simak rincian belajar mandiri, masuk sekolah, hingga libur Idulfitri di sini.
Pemerintah secara resmi menetapkan pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, sekolah, madrasah, pendidikan anak usia dini, serta satuan pendidikan keagamaan di Indonesia dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Kebijakan ini disusun untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus memberi ruang yang cukup bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan khusyuk.
Tujuan Pengaturan Pembelajaran Ramadan
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengaturan pembelajaran Ramadan merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga membentuk peserta didik yang sehat jasmani dan rohani, berkarakter, memiliki kepedulian sosial, serta cinta terhadap bangsa dan tanah air.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota, serta jajaran kementerian yang membidangi pendidikan dan keagamaan di tingkat pusat maupun daerah sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2026
Berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang ditetapkan pada 13 Februari 2026, terdapat beberapa fase pembelajaran yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan siswa.
18โ21 Februari 2026: Belajar Mandiri di Rumah
Pada awal Ramadan, tepatnya 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Pembelajaran dialihkan menjadi belajar mandiri yang dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa tugas yang diberikan tidak boleh memberatkan siswa. Penugasan juga diharapkan tidak menuntut biaya tambahan, tidak bergantung pada penggunaan gawai atau internet secara berlebihan, serta dapat dilakukan bersama keluarga. Bentuk kegiatan bisa berupa jurnal harian, buku saku Ramadan, atau aktivitas sederhana yang bernilai edukatif.
Pendekatan ini dimaksudkan agar siswa dapat menyesuaikan diri dengan awal puasa tanpa kehilangan ritme belajar.
23 Februariโ14 Maret 2026: Pembelajaran Kembali di Sekolah
Mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing. Selama periode ini, pembelajaran dianjurkan diisi dengan aktivitas yang memperkuat keimanan dan ketakwaan.
Bagi siswa beragama Islam, sekolah dapat memfasilitasi kegiatan seperti tadarus Al-Qurโan, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan keagamaan lainnya. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sekolah juga diminta menyesuaikan beban pembelajaran, termasuk mengurangi aktivitas fisik yang berat selama bulan puasa serta memberikan perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus.
16โ20 dan 23โ27 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri
Menjelang akhir Ramadan dan perayaan Idulfitri, pemerintah menetapkan libur bersama selama 10 hari, yakni pada 16โ20 Maret dan 23โ27 Maret 2026. Masa libur ini dapat dimanfaatkan peserta didik untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
Libur Idulfitri yang cukup panjang diharapkan memberi kesempatan bagi siswa untuk beristirahat sehingga siap kembali mengikuti pembelajaran dengan kondisi yang lebih segar.
30 Maret 2026: Masuk Sekolah Kembali
Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Dengan demikian, rangkaian pengaturan pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri resmi berakhir, dan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal seperti biasa.
Peran Orang Tua Selama Ramadan
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya peran orang tua, terutama saat anak menjalani pembelajaran mandiri di rumah. Orang tua diharapkan mendampingi anak dalam kegiatan positif, seperti ibadah, membaca buku, permainan edukatif, kegiatan seni, serta olahraga ringan.
Selain itu, orang tua juga diminta membatasi waktu penggunaan gawai, mendampingi aktivitas anak di internet, dan melindungi anak dari konten berbahaya, kekerasan, maupun eksploitasi selama Ramadan.
Penandatanganan dan Landasan Kebijakan
Surat Edaran Bersama 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muโti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi rujukan resmi bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia selama Ramadan 1447 Hijriah.
Akses Dokumen Resmi
Bagi masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik yang ingin membaca atau mengunduh dokumen resmi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, pemerintah mengimbau agar mengaksesnya melalui sumber resmi. Langkah ini penting untuk menghindari informasi keliru atau dokumen tidak sah yang sempat beredar di masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan keberlangsungan pendidikan dapat terjaga, sehingga peserta didik tetap berkembang secara akademik sekaligus spiritual selama bulan suci.
***