TUGU JOGJA –ย Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka pengajuan usulan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi murid yang terdaftar dalam Data Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) untuk Semester 2 Tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemkot Yogyakarta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya. Selain mendukung program wajib belajar 12 tahun, JPD juga dirancang untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak.
“Program Jaminan Pendidikan Daerah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah biaya. Kami mengajak orang tua atau wali murid yang terdaftar dalam KSJPS untuk segera melengkapi dan mengajukan berkas usulan JPD Semester 2 Tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditentukan agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran,” ujar Agus Trimadi melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Bantuan untuk Murid TK hingga SMA/SMK
Program JPD KSJPS diberikan kepada murid yang terdaftar dalam data KSJPS mulai jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK.
Penerima bantuan tidak hanya terbatas pada murid yang bersekolah di Kota Yogyakarta. Siswa yang bersekolah di luar wilayah Kota Yogyakarta juga tetap dapat mengajukan bantuan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp2,375 juta per semester.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu meringankan berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya operasional sekolah hingga kebutuhan penunjang proses belajar mengajar.
Pengajuan Ditutup 15 September 2026
Untuk periode Semester 2 Tahun 2026 yang mencakup Juli hingga Desember, orang tua atau wali murid diminta segera mengumpulkan berkas usulan sebelum 15 September 2026.
Murid yang bersekolah di dalam wilayah Kota Yogyakarta dapat menyerahkan dokumen melalui satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, bagi murid yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta, pengajuan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) Dindikpora Kota Yogyakarta.
Agus Trimadi menegaskan bahwa ketepatan waktu pengumpulan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi penerima bantuan.
“Kami berharap seluruh murid yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam KSJPS dapat segera mengajukan usulan JPD Semester 2 Tahun 2026. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan lancar,” katanya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi Murid yang Bersekolah di Dalam Kota Yogyakarta
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi bukti terdaftar KSJPS
Bagi Murid yang Bersekolah di Luar Kota Yogyakarta
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi bukti terdaftar KSJPS
– Surat keterangan murid aktif dari sekolah yang mencantumkan kelas
– Rincian biaya satuan pendidikan (khusus sekolah swasta)
– Surat permohonan pemindahbukuan biaya satuan pendidikan yang mencantumkan rekening bank sekolah yang masih aktif (khusus sekolah swasta)
Cara Cek Status KSJPS
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah keluarganya terdaftar sebagai penerima KSJPS, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa layanan.
Warga dapat memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS), mendatangi kantor kelurahan, menghubungi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, maupun berkonsultasi langsung ke UPT JPD Dindikpora Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi terbaru terkait program JPD melalui akun Instagram resmi UPT JPD Yogyakarta, @uptjpdyk.
Upaya Menjaga Akses Pendidikan
Program JPD KSJPS selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akses pendidikan bagi keluarga rentan di Kota Yogyakarta.
Dengan bantuan yang diberikan setiap semester, pemerintah daerah berharap tidak ada anak yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
Hingga saat ini, JPD tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial daerah yang menghubungkan sektor pendidikan dengan upaya pengentasan kerentanan sosial masyarakat.
Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat diimbau tidak menunda pengajuan dan segera melengkapi dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan.





