Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kalurahan di DIY Tegaskan Akses Keadilan hingga Tingkat Akar Rumput

Bagikan :
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas meninjau pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. (Ist)

TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meresmikan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa dan Kalurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, kehadiran POSBANKUM merupakan wujud komitmen negara agar hukum dapat diakses secara adil dan setara oleh seluruh warga.

Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan hukum tidak hanya tersedia bagi kelompok masyarakat yang memiliki kekuatan ekonomi dan pemahaman hukum, tetapi juga bagi seluruh lapisan warga tanpa kecuali.

Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti di pusat kekuasaan dan tidak boleh berjarak dari masyarakat.

“Negara harus membawa hukum lebih dekat, lebih membumi, dan lebih manusiawi,” ujar Sri Sultan.

Ia menjelaskan bahwa desa dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak semata-mata dipandang sebagai wilayah administratif, melainkan sebagai ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam praktik keseharian masyarakat.

Persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul di tingkat desa, sehingga desa pula yang seharusnya menjadi ruang awal pencarian penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Baca juga  Polemik Pengaturan Rute JLFR, Pemda DIY: Kita Ini Sama-Sama Pengguna Jalan, Bukan Penguasa Jalan

Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemerintah Daerah DIY merancang Reformasi Kalurahan bukan hanya untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, tetapi juga untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat.

Negara, menurut Sri Sultan, tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, melainkan melalui pangayoman yang memberikan rasa aman, rasa adil, dan perlakuan yang memanusiakan warga.

Dalam kerangka itu, POSBANKUM diposisikan sebagai bagian penting yang memperkuat Reformasi Kalurahan.

Kehadirannya menegaskan bahwa kalurahan tidak hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah di atasnya, tetapi juga berperan sebagai simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga.

Peran POSBANKUM dalam Memperluas Akses Keadilan

Sri Sultan menekankan bahwa POSBANKUM memiliki peranan strategis dalam menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.

Layanan ini diharapkan mampu menjembatani berbagai keterbatasan yang selama ini dihadapi masyarakat desa, seperti jauhnya jarak ke pusat layanan hukum, rendahnya literasi hukum, dan keterbatasan kemampuan ekonomi.

POSBANKUM tidak hanya difungsikan sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Baca juga  Simbol Peradaban, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Industri Tekstil Kini Hadapi Tantangan Baru

Melalui layanan ini, warga diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum. Peningkatan kesadaran hukum tersebut dinilai akan mendorong terbentuknya masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya.

Menurut Sri Sultan, meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Dari kepercayaan itu, keadilan substantif dapat tumbuh, tidak semata-mata berhenti pada keadilan prosedural yang berbasis aturan tertulis.

Dalam konteks nilai budaya Jawa, Sri Sultan menjelaskan bahwa hukum tidak dipahami semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi. Hukum dipandang sebagai aturan hidup yang dijalankan dengan kebijaksanaan untuk menjaga kerukunan dan martabat manusia.

“Keadilan tidak selalu berarti menang atau kalah, melainkan upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun,” ujarnya.

Nilai tersebut tercermin dalam falsafah “menang tanpa ngasorake”, yang mengajarkan bahwa penegakan hukum seharusnya menguatkan, bukan mempermalukan, serta melindungi, bukan mengintimidasi.

Sri Sultan berharap nilai ini menjadi ruh dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan.

Melalui POSBANKUM, para pendamping hukum diharapkan dapat memberikan pendampingan dengan pendekatan empati, menjelaskan ketentuan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta mengedepankan keadilan substantif dalam penyelesaian persoalan.

Baca juga  Rumah Karbu Racing Jogja Terbakar Hebat, Api Diduga Berasal dari Mesin Blower

Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat desa tidak merasa sendiri ketika menghadapi masalah hukum.

Apresiasi dan Penguatan Sinergi Lintas Kementerian

Sri Sultan menegaskan bahwa melalui Pos Bantuan Hukum, negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya. Negara, menurutnya, hadir untuk menguatkan dan melindungi, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan esensi Reformasi Kalurahan yang dijalankan Pemerintah Daerah DIY, bahwa desa diposisikan sebagai subjek yang dimuliakan, bukan sekadar objek pembangunan.

Hukum dipandang sebagai sarana untuk memuliakan masyarakat dan menata kehidupan agar semakin adil, rukun, dan berkeadaban.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Gubernur Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan atas terbangunnya sinergi lintas daerah dan kementerian dalam upaya memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kalurahan.

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian