Paliyan Wajibkan Pembentukan Posbankum di Tiap Kalurahan: Perisai Hukum untuk Lindungi Aparatur dan Warga Desa

Bagikan :
Pembentukan Posbankum di Tiap Kalurahan/Foto Ilustsrasi: Freepik

TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Paliyan mengambil langkah berani. Seluruh kalurahan kini wajib memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebuah benteng pertahanan hukum.

Kebijakan ini tidak lahir tanpa dasar. Panewu Paliyan, Dasno, S.IP., MM., resmi menandatangani surat instruksi bernomor B/100.3.1/220/2025 pada 11 Agustus 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 100.4.8/54/2025 dan merujuk pada kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pelatihan paralegal bagi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Pembentukan Posbankum

Dasno memerintahkan pembentukan Posbankum sebelum akhir Agustus 2025. Setiap Posbankum wajib memiliki paralegal yang siap mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum, mulai dari konsultasi hingga advokasi dasar.

Lurah Karangasem, Wage Daksinarga, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang bisa mencegah kriminalisasi perangkat desa. Karena urusan hukum terkadang dikarenakan ketidaktahuan terkait aturan.

“Surat edaran ini adalah bentuk perlindungan agar para lurah tidak menjadi objek kesalahan,” tegasnya.

Wage mengungkap, selama ini ada oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan administrasi di desa demi kepentingan pribadi. Ia berharap Posbankum dapat menjadi tameng bagi lurah dan perangkatnya, sekaligus sarana pembelaan yang berpihak kepada masyarakat.

Baca juga  UAJY Gandeng Saemaul Foundation, Hadirkan Korea Corner di Perpustakaan Babarsari

Posbankum merupakan pusat layanan hukum gratis di tingkat kalurahan. Paralegal yang bertugas sebagian besar berasal dari kader Kadarkum yang telah dibekali pelatihan resmi. Mereka akan siap melayani konsultasi hukum, mendampingi proses penyelesaian masalah, dan memberi edukasi hukum kepada warga.

Pilar Utama Program

Kapanewon Paliyan menegaskan integritas sebagai pilar utama program ini. Dalam surat edaran, Dasno menulis dengan tegas bahwa pihaknya tidak menerima suap atau gratifikasi. Warga juga bisa segera melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau hotline SIGRAK jika menemukan pelanggaran.

Dengan tenggat waktu hanya beberapa minggu, para lurah di Paliyan kini bergerak cepat. Pemerintah berharap program ini benar-benar hadir sebagai solusi nyata yang memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dukungan juga datang dari kalangan advokat. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., yang bernaung di bawah Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan siap membantu pendirian Posbankum di seluruh Gunungkidul.

“Posbankum ini menjadi solusi agar setiap aparatur desa bisa melakukan tindakan preventif dan penanganan jika terjadi masalah hukum,” ujar Dr. Kelik.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Wujudkan Rumah Sakit dan Puskesmas tanpa Dinding lewat Program Satu Kampung Satu Bidan

Berkantor di Panggang III, Giriharjo, Kecamatan Panggang, Dr. Kelik bersama timnya berkomitmen mengadakan pelatihan paralegal secara menyeluruh.

Pelatihan itu akan membekali aparatur desa dengan kemampuan hukum yang membuat mereka aman, percaya diri, dan terlindungi dalam setiap kebijakan yang dijalankan. (ef linangkung)

link resmi sangkarbet

sangkarbet resmi

link gacor

sangkarbet

slot maxwin

slot gacor

slot gacor

situs toto

situs togel terpercaya

Berita Terbaru

Screenshot_2026-08-04-09-19-28-849_com.google.android.apps
Pantai Wediombo Kembali Jadi Habitat Penyu Lekang, Puluhan Tukik Dilepas ke Laut
tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan