
TUGUJOGJA — Keributan sempat terjadi saat pelaksanaan misa perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Situasi memanas setelah massa dari Front Jihad Islam (FJI) memprotes legalitas kegiatan ibadah yang digelar di lokasi tersebut.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Ring Road Selatan. Warga sekitar sempat berkumpul di sekitar lokasi ketika aparat kepolisian datang melakukan pengamanan.
Beberapa kendaraan sempat melambat di sekitar titik kejadian. Hingga Minggu siang, aparat masih berjaga di area sekitar gereja untuk memastikan situasi tidak berkembang menjadi bentrokan terbuka.
Polisi dan Pemkab Bantul Langsung Turun ke Lokasi
Polda DIY bersama Polres Bantul bergerak cepat meredam ketegangan. Unsur TNI, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat ikut diterjunkan untuk mengendalikan situasi.
Kapolres Bantul disebut turun langsung memimpin pengamanan di lapangan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan aparat segera memisahkan massa dan melakukan langkah persuasif agar situasi tetap terkendali.
“Setelah situasi berhasil dikendalikan, Kapolres Bantul langsung mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama,” ujar Ihsan.
Mediasi berlangsung tertutup. Pihak FJI diwakili Darohman, sementara pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.
Suasana dialog disebut berlangsung cukup tegang pada awal pertemuan. Sejumlah warga terlihat menunggu perkembangan mediasi dari luar lokasi sambil memantau aparat yang masih berjaga.
Polemik Izin Jadi Pemicu
Perselisihan dipicu persoalan izin pendirian dan operasional tempat ibadah yang dinilai belum lengkap.
FJI meminta pengelola GMS segera melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya komunikasi dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk mencegah gesekan sosial.
Di sisi lain, pihak GMS meminta kesempatan menyelesaikan ibadah yang sempat terhenti akibat aksi protes.
Permintaan itu akhirnya mendapat respons setelah dialog berjalan lebih kondusif.
Mediasi Berujung Kesepakatan Damai
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap aman dan menghormati nilai toleransi di tengah masyarakat Bantul.
Kesepakatan itu dinilai penting untuk mencegah konflik sosial meluas, terutama karena isu tempat ibadah kerap sensitif di tingkat masyarakat.
Hingga Senin malam, aparat keamanan masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Aktivitas warga di kawasan Glugo dilaporkan sudah kembali normal. Warung dan lalu lintas di sekitar Ring Road Selatan kembali berjalan seperti biasa meski pengamanan masih terlihat di beberapa titik.
Pertemuan Lintas Instansi Digelar
Polda DIY kemudian menggelar pertemuan lanjutan pada Senin, 25 Mei 2026.
Forum itu melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, Kejaksaan, TNI, FKUB, Kesbangpol Bantul, hingga perwakilan GMS.
Dalam pembaruan terbaru, seluruh pihak sepakat bahwa pengelola GMS perlu melengkapi dokumen perizinan sebelum kegiatan keagamaan kembali digelar di lokasi tersebut.
Selama proses administrasi berlangsung, kegiatan ibadah untuk sementara diminta tidak dilaksanakan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon.
Keputusan itu disebut sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gesekan baru di masyarakat.
Polda DIY Tegaskan Tolak Intoleransi
Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah tetap dijamin negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Namun aparat juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi, aksi sepihak, maupun upaya yang mengganggu ketertiban umum tidak dibenarkan secara hukum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Ihsan.
Pernyataan itu ramai dibahas di media sosial hingga Selasa pagi. Sejumlah warganet menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dibanding aksi massa.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing narasi provokatif yang beredar di media sosial dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum.