
TUGUJOGJA– Pemerintah Kabupaten Sleman menuntaskan program penegasan batas wilayah kalurahan pada semester I tahun 2025.
Melalui program ini, sebanyak 80 kalurahan berhasil menetapkan batasnya dengan pemasangan 438 pilar batas tipe D dan pengukuran geodetik yang terintegrasi dalam kebijakan satu peta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta, menyampaikan capaian ini sudah mencapai 93 persen dari target 86 kalurahan.
Dari jumlah tersebut, 61 kalurahan telah menetapkan batas wilayahnya secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan yang terbit pada 22 September 2025.
“Capaian ini setara dengan 71 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap dia.
Peyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan
Bupati Sleman, Harda Kiswaya telah menyerahkan Peraturan Bupati tentang batas kalurahan kepada 54 kalurahan. Penyerahan ini menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah ini bukan hanya garis pada peta. Ia menyebut batas itu sebagai pondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan masyarakat.
“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bupati Sleman.
Bupati juga meminta para lurah untuk segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat padukuhan dan RT. Ia menekankan pentingnya pemahaman seluruh warga terhadap batas wilayah masing-masing agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Pemkab Sleman berkomitmen menyampaikan data batas wilayah ini kepada para pemangku kepentingan terkait. Data tersebut akan masuk dalam basis informasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah DIY, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) Sleman.
Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan satu peta yang mampu mengintegrasikan pembangunan wilayah secara menyeluruh. Dengan adanya satu peta, perencanaan pembangunan dapat berjalan tanpa tumpang tindih dan lebih terarah.
Pondasi Pembangunan Desa
Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan seluruh kalurahan memiliki kepastian batas wilayah melalui Perbup pada akhir 2025. Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pembangunan di wilayah desa berlandaskan pada data batas yang jelas.
Penegasan batas ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pilar-pilar batas yang sudah ada bukan hanya menjadi tanda fisik, tetapi simbol kokoh dari transparansi, akuntabilitas, dan arah pembangunan yang lebih terukur.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sleman.
Ia menilai keberhasilan penyelesaian peraturan bupati tentang penegasan batas kalurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang pada hari ini berhasil menyelesaikan 61 Peraturan Bupati terkait dengan penegasan batas kalurahan. Agenda ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan,” ujarnya. (ef linangkung)