
TUGUJOGJA – Banyak masyarakat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun fasilitas kredit perbankan lain dengan jaminan tanah atau bangunan.
Dalam setiap perjanjian kredit tersebut, bank membebankan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah sebagai jaminan hukum.
Pencatatan ini menandai bahwa pemilik belum dapat memindahtangankan, menjual, atau menjaminkan kembali asetnya sebelum seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Di tengah proses pelunasan, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat. Sebagian debitur mengira catatan Hak Tanggungan akan otomatis terhapus setelah bank menyatakan kredit lunas.
Padahal, secara administratif Hak Tanggungan tidak hilang dengan sendirinya. Sertipikat tanah tetap memuat beban hingga dilakukan penghapusan melalui prosedur resmi yang disebut roya.
Roya merupakan proses penghapusan Hak Tanggungan dari sertipikat tanah setelah seluruh kewajiban debitur kepada kreditur diselesaikan.
Tanpa roya, sertipikat belum sepenuhnya bersih secara hukum dan dapat menimbulkan kendala saat akan dijual, dihibahkan, atau dijadikan jaminan kembali.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini layanan roya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni elektronik dan manual.
Mekanisme Roya Elektronik dan Manual
Menurut Budi Wibowo, bank kini dapat mengajukan roya secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena pengajuan dilakukan langsung oleh pihak bank dan diproses dalam waktu satu hari kerja.
“Roya elektronik sangat membantu masyarakat karena prosesnya cepat dan praktis. Bank mengajukan secara langsung, dan sertipikat tanah langsung bersih dari Hak Tanggungan dalam satu hari,” ujar Budi Wibowo, Senin (26/1/2026).
Apabila bank belum menggunakan layanan elektronik atau atas pertimbangan tertentu, masyarakat masih dapat mengurus roya secara manual.
Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Berkas kemudian diproses dan penyelesaian roya dilakukan paling lama tiga hari kerja.
Syarat dan Biaya Pengurusan Roya
Untuk pengurusan roya manual, pemohon wajib menyiapkan sertipikat hak atas tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank atau lembaga pembiayaan, identitas diri, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Terkait biaya, pemerintah telah menetapkan tarif resmi pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertipikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan ini memberikan kepastian biaya sekaligus mencegah pungutan di luar aturan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat segera mengurus roya setelah kredit dinyatakan lunas agar sertipikat benar-benar bersih dari beban hukum.
Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hak serta menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
Melalui penyediaan layanan roya yang cepat, mudah, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memastikan perlindungan hukum atas hak milik masyarakat.