
TUGUJOGJA – Simak daftar tuntutan demo Hari Buruh 1 Mei 2026 di berbagai kota, mulai dari revisi UU Ketenagakerjaan hingga isu pajak dan tarif ojol.
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 dipastikan akan berlangsung serentak di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, hingga Surabaya menjadi titik utama mobilisasi massa pekerja.
Aksi ini akan dipusatkan di sejumlah gedung legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa demonstrasi akan berlangsung di depan gedung DPR RI serta DPRD di berbagai daerah.
Aksi Serentak di Berbagai Kota
Setiap 1 Mei, peringatan Hari Buruh menjadi simbol perjuangan pekerja di seluruh dunia. Di Indonesia, aksi biasanya terpusat di kawasan Monas, Jakarta. Namun pada 2026, mobilisasi dilakukan secara serentak di berbagai provinsi.
Di Jakarta, aksi akan berlangsung di Gedung DPR/MPR RI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Massa juga diperkirakan berkumpul di kawasan Silang Monas serta sekitar Istana Negara.
Sementara itu di Surabaya, aksi difokuskan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura No.1. Titik kumpul massa diperkirakan berada di Bundaran Waru hingga kawasan pusat kota seperti Tunjungan dan Tegalsari.
Di Bandung, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, dengan konsentrasi massa di sekitar Gedung Sate.
Sedangkan di Yogyakarta, aksi berlangsung di Gedung DPRD Kota Yogyakarta di Jalan Ipda Tut Harsono. Massa diperkirakan berkumpul di sejumlah titik seperti kawasan Tugu Pal Putih, Jalan Mangkubumi, hingga Malioboro.
Tujuh Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi May Day 2026, para buruh membawa sejumlah tuntutan yang mencerminkan isu ketenagakerjaan hingga kebijakan ekonomi. Berikut daftar tuntutan yang disuarakan:
1. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru
Buruh mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada pekerja. Mereka menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan maksimal, terutama terkait kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah
Isu outsourcing kembali menjadi sorotan melalui slogan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). Sistem alih daya dinilai membuat status pekerja tidak tetap serta berpotensi menekan tingkat upah.
3. Ancaman PHK akibat Kondisi Ekonomi Global
Buruh juga menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja akibat dampak konflik global dan meningkatnya impor produk, termasuk kendaraan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan industri dalam negeri.
4. Reformasi Pajak untuk Pekerja
Tuntutan berikutnya adalah penghapusan pajak terhadap komponen penghasilan tertentu seperti THR, bonus tahunan, JHT (Jaminan Hari Tua), dan pensiun. Buruh menilai komponen tersebut merupakan hak kesejahteraan yang tidak seharusnya dikenakan pajak tambahan.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset
Buruh juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aset hasil tindak pidana serta mengurangi kesenjangan ekonomi.
6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
Ratifikasi konvensi dari International Labour Organization (ILO) Nomor 190 juga menjadi tuntutan. Konvensi ini mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
7. Penurunan Tarif Potongan Ojol
Selain pekerja formal, pengemudi ojek online turut menyuarakan tuntutan penurunan potongan tarif aplikasi menjadi maksimal 10 persen. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan pendapatan mitra pengemudi.
Momentum Penyampaian Aspirasi Pekerja
Aksi yang digelar pada 1 Mei 2026 menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi yang lebih luas.
Dengan pelaksanaan di berbagai kota, demonstrasi ini diharapkan mampu menyuarakan kepentingan pekerja dari berbagai sektor secara lebih luas dan merata.***