
TUGUJOGJA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta menjadi perhatian nasional. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan perlindungan anak di layanan penitipan.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan keprihatinan dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Senin (27/4/2026). Ia menyebut kasus ini sebagai pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir di Indonesia.
“Kami turut prihatin. Kasus ini kami catat sebagai pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia,” ujar Diyah.
KPAI mencatat kasus serupa sebelumnya terjadi di beberapa wilayah, antara lain Depok, Pekanbaru, Tebet, dan Jakarta Selatan. Namun, kasus di Yogyakarta disebut memiliki jumlah korban paling besar.
Jumlah Korban dan Dampak
Data yang dihimpun menunjukkan lebih dari 100 anak terdampak. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sebanyak 53 anak telah teridentifikasi sebagai korban kekerasan.
KPAI menilai seluruh anak tetap perlu mendapatkan pendampingan karena berpotensi mengalami dampak psikologis, meskipun tidak seluruhnya teridentifikasi sebagai korban langsung.
“Dari kasus yang kami tangani, jumlah korban di Yogyakarta menjadi yang paling banyak di seluruh Indonesia,” tegas Diyah.
Indikasi Kekerasan Sistematis
KPAI menemukan indikasi adanya pola kekerasan yang dilakukan secara terstruktur. Praktik tersebut diduga tidak terjadi secara sporadis, melainkan melibatkan lebih dari satu pelaku dalam pelaksanaannya.
“Kami menemukan indikasi adanya semacam SOP atau pedoman. Kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4 bahkan hingga 10 orang,” ungkap Diyah.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik kekerasan berkaitan dengan sistem pengelolaan di daycare tersebut.
Desakan Proses Hukum
KPAI meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku. Lembaga tersebut menekankan pentingnya penerapan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 59A.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat. Selain itu, anak-anak harus segera mendapatkan pendampingan psikososial,” jelas Diyah.
Pemerintah daerah Yogyakarta dilaporkan telah memberikan pendampingan kepada sebagian korban. Namun, KPAI meminta agar pendampingan tersebut diperluas mencakup seluruh anak.
Selain anak, KPAI juga menyoroti kondisi keluarga korban. Beberapa keluarga dinilai memerlukan perlindungan tambahan, termasuk dalam menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekitar.
KPAI menegaskan bahwa korban berhak memperoleh bantuan sosial, perlindungan hukum, dan pemulihan psikologis secara menyeluruh.
Persoalan Perizinan Daycare
Dalam investigasi awal, KPAI menemukan bahwa daycare yang terlibat diduga tidak memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu faktor yang membuka celah terjadinya pelanggaran.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar kasus daycare bermasalah, termasuk yang saat ini ditangani, tidak memiliki izin operasional,” ungkap Diyah.
Temuan tersebut kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Indonesia.
Imbauan kepada Orang Tua
KPAI mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih daycare. Orang tua diminta memastikan legalitas dan standar keamanan fasilitas sebelum mempercayakan anak.
“Kami berharap orang tua lebih mawas diri. Ke depan, seluruh daycare di Indonesia harus memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem perlindungan anak, termasuk pengawasan dan regulasi layanan pengasuhan di Indonesia.