
TUGUJOGJA – Kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Pesantren Ora Aji memasuki babak baru. Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, melalui kuasa hukumnya, melaporkan balik KDR, santri yang sebelumnya disebut sebagai korban penganiayaan, ke Polresta Sleman atas tuduhan pencurian uang.
“Secara resmi kami telah melaporkan Saudara KDR ke Polresta Sleman,” ungkap kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, dalam jumpa pers di kompleks pesantren, Sabtu, 31 Mei 2025.
Adi menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah satu santri pada 10 Maret 2025. Laporan itu menyebut adanya kehilangan uang sebesar Rp700 ribu, yang diduga kuat dicuri oleh KDR. Kasus ini kini tengah diproses oleh kepolisian.
KDR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Meski proses penyelidikan telah berjalan, pihak terlapor, KDR, disebut belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, santri yang mengaku sebagai korban penganiayaan itu telah dua kali mangkir dari panggilan resmi kepolisian.
“KDR sudah dipanggil secara resmi, dan sampai hari ini belum menghadiri undangan pemeriksaan. Kurang lebih sudah dua kali mangkir,” tegas Adi.
Meski laporan pencurian dilayangkan oleh satu orang, menurut Adi, terdapat lebih dari satu santri yang mengaku mengalami kehilangan uang. Para santri tersebut kini telah memberikan kesaksian kepada pihak berwajib.
“Yang melapor memang satu orang, tetapi banyak santri lain yang merasa kehilangan. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi. Jadi keterangan mereka menjadi penting dalam penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, nama KDR mencuat ke publik usai diberitakan mengalami dugaan penganiayaan di lingkungan Ponpes Ora Aji. Peristiwa tersebut mendapat perhatian luas, hingga Gus Miftah—pengasuh Ponpes—secara terbuka meminta maaf kepada publik.
Namun dengan adanya laporan balik dari pihak pesantren, dinamika kasus ini semakin kompleks. Pihak yayasan menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, dan berharap penyelidikan berjalan adil serta transparan.