Bupati Sleman Ultimatum Penggunaan Nama ‘Kaliurang’ pada Anggur Merah Kaliurang Dihapus

Bagikan :
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat juma pers terkait polemik nama Anggur Merah Kaliurang yang ditolak warga. foto: nun/tugujogja

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengeluarkan ultimatum tegas terkait penggunaan nama “Kaliurang” sebagai merek dagang minuman beralkohol. Ia menuntut agar nama tersebut segera dicabut dari produk anggur merah bermerek “Anggur Merah Kaliurang” yang belakangan ramai menuai protes masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sleman merasa sangat dirugikan secara citra dan menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan nama kawasan wisata ikonik itu untuk produk beralkohol.

“Berkaitan dengan nama Kaliurang, kami pemerintah amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” tegas Bupati Harda pada Senin (21/4/2025).

Ia menyatakan bahwa penggunaan nama Kaliurang dalam konteks tersebut tidak tepat karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata, wilayah pendidikan, dan permukiman masyarakat Sleman.

Bupati bahkan telah melayangkan somasi kepada produsen minuman keras tersebut, PT Perindustrian Bapak Djenggot, agar segera mengganti nama produk. 

“Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang,” katanya.

Menurutnya, label tersebut tidak hanya merugikan Pemkab Sleman, tapi juga mencoreng citra masyarakat lokal. 

Baca juga  Seorang Istri Temukan Suaminya Meninggal dalam Rumah, Warga Dusun Balong Geger

“Betul-betul ini amat sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman, image jadi tidak baik bagi kami,” lanjutnya.

Pemerintah Sleman telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk menyatakan keberatan resmi. Bahkan, Bupati meminta proses verifikasi merek dihentikan, dan berharap Kanwil Kemenkumham DIY dapat memberikan arahan hukum sebagai dasar penerbitan regulasi daerah terkait larangan serupa di masa mendatang.

“Intinya akan ada peraturan daerah berkaitan dengan itu karena masalah ini sangat sensitif. Kami perlu bantuan dari Kementerian Hukum HAM untuk memberikan arahan, petunjuk-petunjuk sehingga nanti peraturan yang kami terbitkan betul bisa bermanfaat untuk siapapun,” ujar Harda.

Pemerintah Sleman kini juga sedang menelusuri apakah produk tersebut telah beredar di wilayah mereka. 

“Saya sudah minta teman-teman aparat untuk cek beredar nggak di Sleman,” ujar Harda, sembari menekankan bahwa penarikan produk harus dilakukan secepat mungkin.

Sementara itu, pihak Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) juga telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menjelaskan bahwa keresahan warga sudah mencuat sejak awal Ramadan, namun baru belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

Baca juga  Food Bank Lumbung Mataraman Berkolaborasi dengan BBJ UGM, Semakin Kuat Wujudkan Ketahanan Pangan

“Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras. Tetapi ini justru tempat kami dipakai untuk merek minuman keras sehingga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat keberatan tentang hal itu,” ucap Farchan.

Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, juga membenarkan bahwa surat keberatan telah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham DIY, mengingat Kaliurang adalah nama padukuhan resmi di Kabupaten Sleman. Ia memastikan bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum disetujui.

“Tadi Pak Bupati sudah menyampaikan apabila nanti merek itu mendaftarkan lewat Kementerian hukum HAM, kita memohon bantuan Kepala Kanwil Kemenkum Ham untuk menolak permohonan ini,” ujarnya.

Berita Terbaru

6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis
kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini