
TUGUJOGJA – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo masih menemukan daging ayam tidak layak konsumsi yang dijual di pasaran saat melakukan pengawasan di Pasar Tradisional Bangeran, Kapanewon Lendah.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.
Aktivitas jual beli di Pasar Bangeran tetap berlangsung seperti biasa ketika petugas dari Bidang Kesehatan Hewan turun langsung ke lapangan.
Para pedagang melayani pembeli, sementara tim pengawas melakukan pemeriksaan terhadap produk hewan yang diperdagangkan di sejumlah lapak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Sub Kegiatan Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan, drh. Joko Purwoko. Ia mengoordinasikan pemeriksaan terhadap daging ayam yang dijual oleh pedagang di pasar tersebut.
Pemeriksaan Lapangan dan Temuan Daging Tidak Layak
Petugas memeriksa daging ayam dari tujuh pedagang. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati warna, mencium aroma, serta memeriksa tekstur daging secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 0,4 kilogram daging ayam yang dinyatakan tidak layak konsumsi. Daging tersebut mengalami perubahan warna menjadi abu-abu kehijauan.
Selain perubahan warna, petugas juga mencium aroma tidak segar yang mengarah pada bau busuk. Saat diperiksa secara fisik, tekstur daging terasa lembek dan tidak kenyal, yang menunjukkan penurunan mutu.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti di lokasi. Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan dan mengingatkan agar tidak menjual daging ayam yang telah mengalami perubahan fisik.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar menjaga kualitas dan kesegaran produk. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat mengonsumsi daging yang sudah tidak layak,” ujar drh. Joko Purwoko di sela kegiatan.
Selain pemeriksaan terhadap kualitas daging, petugas juga mengevaluasi kondisi kebersihan lapak. Salah satu pedagang diminta mengganti alas meja yang sudah robek dan kotor karena berpotensi menjadi sumber kontaminasi silang.
Petugas menekankan pentingnya penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan serta penjualan produk hewan. Pedagang diimbau untuk rutin membersihkan peralatan, menjaga suhu penyimpanan, dan memastikan daging tidak terpapar langsung oleh debu maupun serangga.
Pendekatan yang dilakukan bersifat pembinaan. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait risiko kesehatan dan tanggung jawab dalam menjual produk pangan asal hewan.
Pengawasan untuk Lindungi Konsumen dan Cegah Penyakit
Kegiatan pengawasan ini bertujuan menjamin keamanan konsumen. Pemerintah daerah memastikan produk pangan asal hewan yang beredar bebas dari bahaya biologis seperti bakteri dan parasit, bahaya kimia seperti residu antibiotik atau hormon, serta bahaya fisik yang dapat membahayakan kesehatan.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah potensi penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Dengan memastikan daging yang dijual dalam kondisi sehat dan segar, pemerintah berupaya menekan risiko penyebaran penyakit.
Selain aspek keamanan, petugas turut memastikan kehalalan dan keutuhan produk. Pengawasan dilakukan agar produk tidak tercampur bahan yang dilarang dan proses penyembelihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menegakkan standar higiene dan sanitasi di pasar tradisional. Mereka memantau proses penanganan, penyimpanan, dan penjualan produk agar sesuai dengan kaidah kesehatan.
drh. Joko Purwoko menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di Pasar Bangeran. Timnya akan terus melaksanakan pengawasan secara berkala di pasar tradisional lain di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Upaya ini dilakukan untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.