
TUGUJOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare yang belum memiliki izin resmi di wilayah DIY. Kebijakan ini diambil menyusul kasus kekerasan anak di Little Aresha, sebuah daycare yang diketahui beroperasi tanpa izin.
Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (28/04), yang dihadiri Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, serta Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menyatakan bahwa gubernur menekankan agar kejadian kekerasan anak tidak terulang kembali di wilayah DIY.
“Beliau menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang. Artinya, tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak-anak, di mana pun mereka berada,” ujar Erlina.
Penyisiran dan Penutupan Daycare Ilegal
Pemerintah daerah akan melakukan penyisiran terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY untuk memetakan status perizinan. Lembaga yang belum memiliki izin akan ditutup sementara.
Pengelola daycare tetap diberikan kesempatan untuk mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua yang belum berizin harus ditutup terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dipanggil untuk segera memproses perizinan,” kata Erlina.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Penguatan Regulasi dan Standar Operasional
Selain penutupan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerbitan instruksi gubernur atau surat edaran yang mengikat pemerintah kabupaten dan kota di DIY dalam pengawasan daycare.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak.
Pemerintah juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci guna melengkapi ketentuan yang sudah ada, termasuk standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
“SOP ini harus lebih dalam dan lebih lengkap agar kualitas layanan daycare benar-benar terjamin,” ujar Erlina.
Penanganan Korban dan Pengawasan Lanjutan
Dalam kasus ini, tercatat 53 anak menjadi korban. Pemerintah daerah memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap orang tua yang terdampak secara psikologis.
Biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah kota dan provinsi.
“Orang tua juga mengalami tekanan luar biasa, mulai dari rasa bersalah hingga kekhawatiran terhadap kondisi anak mereka. Semua ini harus ditangani secara menyeluruh,” kata Erlina.
Saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang terdaftar resmi dalam sistem Dapodik di DIY. Daycare merupakan bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Meski kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten dan kota, Pemerintah Daerah DIY meningkatkan peran dalam pengawasan lintas sektor.
Pemerintah DIY juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengevaluasi regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah aturan yang perlu diperbaiki.
Erlina turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memastikan legalitas daycare sebelum memilih layanan pengasuhan anak.
“Pastikan lembaga yang dipilih memiliki izin resmi. Itu menjadi jaminan bahwa ada pengawasan dan standar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Kebijakan ini diikuti dengan langkah pengawasan lanjutan dan koordinasi lintas instansi guna memastikan perlindungan anak berjalan sesuai standar di seluruh wilayah DIY.