Hanya 50 Pondok Pesantren di Indonesia Miliki PBG, Menteri PUPR Tegaskan Pentingnya Izin Bangunan untuk Keselamatan Santri

Bagikan :

TUGUJOGJA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan rendahnya kepatuhan pondok pesantren terhadap aturan perizinan bangunan.

Ia menyebut, hanya 50 pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia yang saat ini memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pernyataan tersebut disampaikan Dody saat meninjau pembangunan fasilitas keagamaan di Karangrejek, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (5/10/2025).

Ia menekankan pentingnya kepemilikan PBG sebagai jaminan keselamatan penghuni dan santri. Pernyataan ini muncul setelah insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa pada Senin (29/9/2025).

“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum. Padahal seharusnya semua sudah memiliki PBG,” kata Dody kepada wartawan.

Pentingnya PBG dalam Mencegah Risiko Bangunan

Dody menjelaskan, PBG merupakan bentuk izin resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan. Izin ini menjadi dasar hukum untuk pembangunan, renovasi, maupun perubahan struktur.

Melalui proses verifikasi teknis dan kelayakan struktur oleh instansi berwenang, PBG diyakini dapat meningkatkan keamanan bangunan.

Baca juga  Dua Bocah Perempuan Menghilang 3 Hari, Ternyata Mengamen Bersama Teman Lelakinya

Menurut Dody, seluruh pondok pesantren wajib menaati ketentuan tersebut. Ia menilai, banyak ponpes masih berdiri tanpa memperhatikan standar keselamatan konstruksi, padahal jumlah santri yang beraktivitas setiap hari cukup besar.

“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin mendirikan bangunan, yang sekarang berganti nama menjadi PBG. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) karena ponpes berada di bawah pembinaan Kemenag,” ujarnya.

Perubahan istilah dari IMB menjadi PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Setiap pemilik bangunan, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama, diwajibkan memiliki izin dan sertifikasi laik fungsi sebelum digunakan.

“PBG bukan sekadar formalitas. Ini jaminan keselamatan. Bangunan yang tidak laik fungsi bisa mengancam nyawa banyak orang,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Strategi Sosialisasi dan Pembinaan Ponpes

Dody menyampaikan, pemerintah saat ini masih fokus pada penanganan tanggap darurat pascakejadian di Sidoarjo.

Setelah tahap tersebut selesai, Kementerian Pekerjaan Umum akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun strategi sosialisasi nasional terkait pentingnya PBG.

Baca juga  Kepung Jalanan: Ratusan Truk Gunungkidul Tuntut Revisi UU ODOL dan Keluhkan Sulitnya Uji KIR

“Kalau urusan tanggap darurat di Sidoarjo sudah selesai, kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri. Kita akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh ponpes tentang pentingnya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” kata Dody.

Pemerintah juga berencana memperluas pembinaan teknis ke berbagai pondok pesantren di seluruh daerah. Dody berharap, ke depan setiap pesantren dapat memahami bahwa kepemilikan PBG bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap keselamatan para santri.

Ia menambahkan, banyak pondok pesantren yang dibangun secara swadaya dan telah berdiri puluhan tahun tanpa melalui proses perizinan resmi.

Pemerintah berupaya mengubah kondisi tersebut melalui pendampingan teknis dan kemudahan akses perizinan agar seluruh ponpes di Indonesia tertib administrasi dan aman secara konstruksi.

Dody menegaskan bahwa keselamatan santri dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pondok pesantren berdiri di atas bangunan yang aman, layak fungsi, dan sesuai ketentuan.

“Ini bukan soal izin di atas kertas. Ini soal nyawa manusia. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren ambruk,” ujarnya.

Baca juga  Batas Waktu Potong Kuku dan Cukur Rambut sebelum Idul Adha Bagi yang Niat Berkurban

Dengan langkah tegas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap PBG meningkat.

Pemerintah ingin menjadikan setiap pesantren di Indonesia sebagai tempat pendidikan yang aman, nyaman, dan layak bagi para santri.

situs toto

Berita Terbaru

melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup
Kemarau Gunungkidul
Kemarau Panjang Hantam Gunungkidul, Petani Cabai di Panggang Gagal Panen dan Terancam Rugi Besar
t46GiXVoyjiSjgP3QaJ1nfJriq8jIGicVoM8BZhV
Kasus Rubella di Bantul Naik 150 Persen pada 2026, Balita dan Ibu Hamil Jadi Kelompok Rentan
aRpDhhRzisRq6XpG2u8U6sx5nN9bxngDXki8gtff
HIV di Gunungkidul Menyasar Usia Muda, Dinkes Catat 13 Kasus pada Anak dan Remaja

Sedang Banyak Dibaca

Dispensasi Nikah Gunungkidul 2026

Dispensasi Nikah Gunungkidul Masih Tinggi, Mayoritas Bocah Lulusan SD-SMP Hamil di Luar Nikah

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian