
TUGUJOGJA – Sosok Dukuh Sumbermulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, berinisial DS, mendadak jadi buah bibir.
DS masih tercatat sebagai pejabat resmi, namun nyaris tak tersentuh aktivitas kemasyarakatan sejak kasus dugaan asusila yang menyeret namanya pada 2023 lalu. Warga geram. Mereka menilai DS hanya makan gaji buta tanpa menjalankan tugas.
Kasus ini memicu kekecewaan mendalam. DS, yang seharusnya jadi pelayan masyarakat, justru menghilang dari panggung pelayanan publik.
Ketua RT dan RW terpaksa mengambil alih peran dan tanggung jawab yang semestinya berada di pundak seorang dukuh. Aktivitas pelayanan tetap berjalan, tapi kekecewaan warga kian menumpuk.
Lurah Kepek, Bambang Setyawan, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut DS masih sah secara administratif karena SK pemberhentiannya belum keluar. Namun, secara teknis, masyarakat sudah tak lagi mengakui keberadaan DS dalam roda pemerintahan kalurahan.
“Selama SK belum dicabut, ya dia masih menjabat. Tapi secara teknis, pelayanan masyarakat tetap berjalan lewat RT dan RW,” ujar Bambang saat dihubungi, Kamis, 22 Mei 2025.
Warga Desak Ketegasan, SK Belum Dicabut
Polemik ini sudah dua kali naik ke meja audiensi. Warga bersama tokoh masyarakat Sumbermulyo telah mengadu hingga ke Bupati Gunungkidul dan jajaran OPD.
Namun, hingga kini, Pemkal Kepek belum berani mencabut jabatan DS karena terkendala mekanisme hukum dan administratif.
“Kita masih menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari atas,” imbuh Bambang.
Yang membuat warga semakin heran, DS sebelumnya sempat menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan atas kesalahannya.
Dalam surat itu, DS meminta maaf dan menyatakan siap memperbaiki diri. Bahkan, ia berjanji akan mengundurkan diri jika kembali membuat kesalahan. Namun, janji tinggal janji.
“Surat itu isinya jelas, dan sudah disampaikan sampai tingkat bupati. Harusnya jadi pegangan moral dan hukum,” tegas Bambang.
Bambang menilai, sikap DS yang bertahan di tengah tekanan masyarakat justru memperpanjang konflik. Keberadaan DS yang tak aktif malah menghambat jalannya roda birokrasi. Meski pelayanan masih bisa berjalan, kondisi ini jelas tidak ideal.
“Polemik ini memang berpengaruh terhadap birokrasi kalurahan. Tapi pelayanan ke masyarakat tetap kami jaga. Peran DS saat ini diambil alih oleh para RT RW setempat agar tidak ada warga yang merasa terlantar,” jelas Bambang.
Evaluasi Masih Berlangsung
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Sujarwo, memastikan pihaknya sudah menurunkan tim evaluasi ke lapangan. Tim ini bertugas menelusuri apakah langkah-langkah yang diambil Pemkal Kepek sudah sesuai prosedur.
“Tim sedang memastikan apakah proses dan prosedur yang dilakukan Pemkal Kepek sudah sesuai aturan,” ujar Sujarwo.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan seperti dukuh tak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Tidak bisa serta merta, semua ada mekanismenya,” tandasnya.
Kini, warga hanya bisa menanti. Mereka menuntut kejelasan, sambil menyaksikan seorang pejabat yang seharusnya melayani, justru tenggelam dalam kontroversi, sembari tetap menerima gaji dari uang rakyat.