
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kompensasi atau bantuan untuk peternak yang kehilangan hewan ternak akibat penyakit menular.
Bupati Gunungkidul menetapkan aturan tersebut melalui Perbup Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi pada tanggal 16 April 2025.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyatakan bahwa Perbup ini memuat tujuh jenis penyakit hewan menular yang dapat diklaim kompensasinya oleh peternak.
Pemerintah menetapkan daftar penyakit tersebut melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang berhak menerima kompensasi atau bantuan.
7 Jenis Penyakit Hewan yang Ditanggung Kompensasi
Berikut adalah tujuh penyakit hewan menular yang termasuk dalam daftar:
- Antraks
- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Lumpy Skin Disease (LSD)
- Septicaemia Epizootica
- Parasit Darah
- Brucellosis
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV)
Wibawanti menjelaskan bahwa semua jenis penyakit tersebut berlaku untuk ternak sapi, sedangkan kambing dan domba hanya mencakup Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis.
DPKH Gunungkidul menetapkan batas maksimal kompensasi sebesar Rp5 juta per ekor bagi hewan ternak yang mati akibat tujuh penyakit tersebut.
“Untuk bantuan kompensasi ternak yang mati akibat penyakit menular, nominal maksimalnya Rp5 juta per ekor, tergantung tingkat umur hewan,” ujar Wibawanti saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Syarat Pengajuan Kompensasi Ternak Mati
DPKH mewajibkan peternak memenuhi beberapa persyaratan agar dapat mengakses kompensasi. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Surat keterangan kepemilikan hewan ternak
- Surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian
- Dokumentasi pemakaman hewan sesuai prosedur standar operasional (SOP)
Wibawanti mengimbau peternak segera melapor ke petugas DPKH jika hewan ternaknya mati dengan ciri-ciri penyakit menular.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kompensasi tidak bisa kami keluarkan. Karena itu, pelaporan sejak dini sangat penting,” tegasnya.
Kompensasi Ternak Mati Akibat Vaksinasi
Selain itu, DPKH Gunungkidul juga memberikan kompensasi untuk ternak yang mati akibat tindakan vaksinasi. Nilai bantuan maksimal mencapai Rp10 juta per ekor.
“Jika ternak mati karena vaksin, kami juga beri kompensasi. Namun, petugas kami tetap akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kematian tersebut benar akibat vaksin, bukan sebab lain,” tutupnya.