
TUGUJOGJA – Aksi nekat seorang pria berinisial D (35), warga Dusun Trembesi, Ponjong, berakhir di balik jeruji besi setelah Unit Reskrim Polsek Ponjong berhasil membongkar kasus pencurian peralatan pabrik pasir kucing.
Pelaku menjual hasil curiannya secara terbuka melalui media sosial Facebook, hingga akhirnya jejak digitalnya mengantar polisi langsung ke tempat persembunyian.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Pandu Pintadi Herlambang, pada Jumat (25/7/2025) pukul 19.00 WIB. Korban, warga Dusun Padangan, Ponjong, mendatangi Polsek setelah mendapati peralatan pabriknya raib.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi pabrik pasir kucing miliknya di Dusun Sumberwojo untuk memeriksa peralatan yang lama tidak beroperasi. Namun, pandangannya seketika tertuju pada ruang mesin yang kosong.
“Korban melihat rangkaian mesin produksi pasir kucing, termasuk mesin gir box tipe 135, tipe 120, dan tipe 80, satu dinamo strum, satu dinamo starter, dua rantai penggerak, dan dua batang besi cas copel, sudah hilang,” ujar Kompol Hendra.
Pelaku melepas baut dari dudukan mesin secara rapi sebelum membawa kabur seluruh peralatan. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp4,5 juta.
Jejak Digital Membuka Tabir
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Ponjong bergerak cepat. Polisi mewawancarai pelapor dan para saksi, yakni Pujianto dan Andi Wicaksono, yang sama-sama warga Ponjong.
Dari serangkaian penyelidikan, petugas menemukan informasi mengejutkan: beberapa barang curian ternyata ditawarkan di grup jual beli barang bekas di Facebook.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sarana transportasi yang digunakan,” jelas Kapolsek.
Selasa (12/8/2025) pukul 11.00 WIB, polisi melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku di Dusun Trembesi.
Saat pelaku muncul dengan sepeda motor Yamaha Mio merah putih bernomor polisi AD 4523 EI, tim langsung bergerak. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diringkus di lokasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit mesin gir box tipe 135
- 1 unit mesin gir box tipe 120
- 1 unit mesin gir box tipe 80
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah putih No. Pol AD 4523 EI
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Ponjong.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa menjual barang curian di media sosial tidak akan menutupi jejak pelaku. Justru itu memudahkan polisi melacak dan menangkapnya,” tegas Kompol Hendra.