
TUGUJOGJA — Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait tidak dicantumkannya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Laporan tersebut direncanakan disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Keputusan JCW diambil menyusul temuan kejanggalan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat dakwaan JPU, nama Harda Kiswaya tidak tercantum sama sekali. Padahal, pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana hibah pariwisata yang disalurkan pada periode tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp68 miliar. Posisi dan kewenangan Harda Kiswaya dinilai strategis dalam proses penyaluran dana, sehingga ketiadaan namanya dalam dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan akurasi konstruksi perkara.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa JCW memandang hilangnya nama Harda Kiswaya dalam dakwaan sebagai hal yang tidak lazim dan perlu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“JCW akan mengadukan perihal hilangnya nama HK ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, kami juga menyiapkan pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI untuk menuntut kejelasan,” kata Baharuddin.
JCW juga membuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi maladministrasi yang serius dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah ini dipertimbangkan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum di daerah lain.
Menurut Baharuddin, surat pengaduan ke lembaga-lembaga terkait akan segera dikirimkan dalam waktu dekat. JCW menegaskan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan memperoleh perhatian yang semestinya,” ujar Baharuddin.
Agen Togel Terpercaya Sangkarbet