
TUGUJOGJA– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap fakta mengejutkan dalam kajian terbaru mereka.
Di balik sampah di Kota Yogyakarta, tersembunyi jurang antara kebijakan dan pelaksanaan. Jurang itu, menurut Ombudsman, menjadi akar krisis tata kelola sampah yang selama ini membelit Kota Gudeg.
Selasa (28/10/2025) pagi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi menyerahkan Laporan Hasil Kajian (LHK) Problematika Tata Kelola Sampah di DIY Pasca Penutupan TPA Piyungan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penyerahan berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Yogyakarta, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat strategis: Kepala Bappeda, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, serta Bagian Organisasi.
Di dalam laporan itu tersimpan analisis tajam, temuan lapangan yang mendalam, dan sederet saran tindakan korektif yang mengarah khusus kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Semua itu berfokus pada satu hal: menyembuhkan krisis tata kelola sampah yang kini menekan kota berpenduduk padat itu.
Krisis Tata Kelola Sampah Kota Yogyakarta
Dalam paparannya, Muflihul Hadi menegaskan bahwa krisis sampah yang melanda DIY, termasuk Kota Yogyakarta, bukanlah akibat ketiadaan aturan. Regulasi, menurutnya, sudah sangat lengkap dan memadai.
“Akar permasalahannya bukan di regulasi, melainkan di governance. Kami menemukan jurang implementasi yang masif antara aturan yang ideal dan praktik di lapangan,” tegas Muflihul.
Ia menyebut, penutupan TPA Piyungan pada 2024 hanya menjadi “akselerator”—pemicu yang mempercepat terbukanya kelemahan sistemik yang selama ini tersembunyi di balik rutinitas pengelolaan sampah.
“Penutupan itu membongkar kegagalan tata kelola yang selama ini tak pernah diakui secara jujur,” katanya.
Kajian Ombudsman menyoroti empat luka besar dalam sistem pengelolaan sampah Kota Yogyakarta.
Pertama, kesenjangan kapasitas kritis. Kota Yogyakarta setiap hari menghasilkan hampir 300 ton sampah, tapi seluruh Unit Pengolahan Sampah (UPS) hanya mampu mengolah sekitar 150 ton per hari.
Selisih 150 ton per hari itulah yang menumpuk di depo-depo dan menimbulkan antrean panjang residu di insinerator.
Kedua, kegagalan pemilahan di hulu. Hampir di semua lokasi UPS seperti Nitikan 1, Nitikan 2, dan Sitimulyo 1, petugas masih menerima sampah dalam kondisi tercampur antara organik dan anorganik.
Akibatnya, proses pengolahan tersendat, mesin cepat rusak, dan kualitas hasil olahan seperti Refuse-Derived Fuel (RDF) menurun drastis.
Ketiga, kerapuhan kelembagaan komunitas. Kota Yogyakarta tercatat memiliki lebih dari 701 bank sampah, tapi banyak di antaranya mati suri. Sebagian besar pengelolaan sukarela, tanpa dukungan finansial yang jelas.
“Bank sampah kita masih berbasis kerja sosial. Tanpa sistem insentif, mereka tidak bisa bertahan lama,” ungkap Muflihul.
Keempat, keterbatasan teknis. Banyak UPS tidak memiliki alat penting seperti Rotary Dryer (mesin pengering).
Jadi, proses pembakaran melambat terutama ketika sampah dalam kondisi basah. Akibatnya, hasil RDF mengandung kadar air tinggi dan kualitasnya menurun tajam.
Empat Rekomendasi Kunci dari Ombudsman RI DIY
Muflihul menyebut, temuan-temuan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Bentuknya bisa berupa penundaan berlarut (undue delay) akibat antrean residu di insinerator dan penahanan sampah di depo.
Selain itu, juga terjadi pengabaian kewajiban hukum (neglect of legal obligations) karena lemahnya penegakan aturan pemilahan di sumber dan minimnya pembinaan terhadap bank sampah.
“Kondisi ini menandakan sistem yang lemah dan tidak konsisten. Ada aturan, tapi tidak dijalankan. Ada struktur, tapi tidak berfungsi,” ujarnya.
Untuk memperbaiki situasi, Ombudsman RI DIY menyerahkan empat rekomendasi korektif utama kepada Walikota Yogyakarta.
- Menerapkan Retribusi Diferensial. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang menetapkan skema tarif retribusi berbeda bagi warga yang memilah dan yang tidak memilah sampah.
Warga disiplin pemilahan berhak mendapat potongan tarif, sementara yang lalai akan membayar dengan tarif normal atau lebih tinggi.
- Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas UPS. Pemerintah perlu melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh UPS, menambah alat vital seperti Rotary Dryer, dan memperluas kapasitas insinerator agar bisa menampung beban 300 ton per hari.
- Revitalisasi Bank Sampah. Program pemberdayaan harus mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) yang tidak aktif.
Ombudsman menyarankan pelibatan kader Dasawisma/PKK sebagai agen edukasi dan verifikasi sampah dengan imbalan insentif operasional.
- Penegakan Aturan Plastik Sekali Pakai. Pemerintah harus menegakkan secara konsisten Perwal 40/2024 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai, terutama pada sektor hotel, restoran, dan ritel yang masih banyak melanggar.
Di akhir penyerahan laporan, Muflihul Hadi menegaskan bahwa penanganan krisis sampah tidak lagi cukup dengan sosialisasi dan imbauan moral.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pemaksaan perilaku melalui penegakan aturan. Tidak ada perubahan tanpa ketegasan,” ujarnya.
Menurutnya, jika Pemerintah Kota berani mengambil langkah korektif tegas, krisis sampah yang kini menjadi momok dapat berubah menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan.
“Kajian ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memperbaiki. Kami ingin memastikan hak publik atas lingkungan yang bersih dan sehat benar-benar terwujud,” tutup Muflihul Hadi. (ef linangkung)