Ombudsman RI DIY Bongkar Jurang Implementasi dan Kesenjangan Kapasitas Tata Kelola Sampah Kota Yogyakarta

Bagikan :
Penyerahan Laporan Hasil Kajian (LHK) Problematika Tata Kelola Sampah di DIY/Foto: Pemkot Yogyakarta

TUGUJOGJA– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap fakta mengejutkan dalam kajian terbaru mereka.

Di balik sampah di Kota Yogyakarta, tersembunyi jurang antara kebijakan dan pelaksanaan. Jurang itu, menurut Ombudsman, menjadi akar krisis tata kelola sampah yang selama ini membelit Kota Gudeg.

Selasa (28/10/2025) pagi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi menyerahkan Laporan Hasil Kajian (LHK) Problematika Tata Kelola Sampah di DIY Pasca Penutupan TPA Piyungan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penyerahan berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Yogyakarta, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat strategis: Kepala Bappeda, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, serta Bagian Organisasi.

Di dalam laporan itu tersimpan analisis tajam, temuan lapangan yang mendalam, dan sederet saran tindakan korektif yang mengarah khusus kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Semua itu berfokus pada satu hal: menyembuhkan krisis tata kelola sampah yang kini menekan kota berpenduduk padat itu.

Krisis Tata Kelola Sampah Kota Yogyakarta

Dalam paparannya, Muflihul Hadi menegaskan bahwa krisis sampah yang melanda DIY, termasuk Kota Yogyakarta, bukanlah akibat ketiadaan aturan. Regulasi, menurutnya, sudah sangat lengkap dan memadai.

“Akar permasalahannya bukan di regulasi, melainkan di governance. Kami menemukan jurang implementasi yang masif antara aturan yang ideal dan praktik di lapangan,” tegas Muflihul.

Ia menyebut, penutupan TPA Piyungan pada 2024 hanya menjadi “akselerator”—pemicu yang mempercepat terbukanya kelemahan sistemik yang selama ini tersembunyi di balik rutinitas pengelolaan sampah.

Baca juga  Euforia Juara Liga 2, Ribuan Suporter PSIM Penuhi Tugu Yogyakarta

“Penutupan itu membongkar kegagalan tata kelola yang selama ini tak pernah diakui secara jujur,” katanya.

Kajian Ombudsman menyoroti empat luka besar dalam sistem pengelolaan sampah Kota Yogyakarta.

Pertama, kesenjangan kapasitas kritis. Kota Yogyakarta setiap hari menghasilkan hampir 300 ton sampah, tapi seluruh Unit Pengolahan Sampah (UPS) hanya mampu mengolah sekitar 150 ton per hari.

Selisih 150 ton per hari itulah yang menumpuk di depo-depo dan menimbulkan antrean panjang residu di insinerator.

Kedua, kegagalan pemilahan di hulu. Hampir di semua lokasi UPS seperti Nitikan 1, Nitikan 2, dan Sitimulyo 1, petugas masih menerima sampah dalam kondisi tercampur antara organik dan anorganik.

Akibatnya, proses pengolahan tersendat, mesin cepat rusak, dan kualitas hasil olahan seperti Refuse-Derived Fuel (RDF) menurun drastis.

Ketiga, kerapuhan kelembagaan komunitas. Kota Yogyakarta tercatat memiliki lebih dari 701 bank sampah, tapi banyak di antaranya mati suri. Sebagian besar pengelolaan sukarela, tanpa dukungan finansial yang jelas.

“Bank sampah kita masih berbasis kerja sosial. Tanpa sistem insentif, mereka tidak bisa bertahan lama,” ungkap Muflihul.

Keempat, keterbatasan teknis. Banyak UPS tidak memiliki alat penting seperti Rotary Dryer (mesin pengering).

Baca juga  Pemkab dan Warga Kawal Pembongkaran TPS Liar, WALHI Desak Pemulihan Total Pantai Pandansari sebelum Juli 2025

Jadi, proses pembakaran melambat terutama ketika sampah dalam kondisi basah. Akibatnya, hasil RDF mengandung kadar air tinggi dan kualitasnya menurun tajam.

Empat Rekomendasi Kunci dari Ombudsman RI DIY

Muflihul menyebut, temuan-temuan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Bentuknya bisa berupa penundaan berlarut (undue delay) akibat antrean residu di insinerator dan penahanan sampah di depo.

Selain itu, juga terjadi pengabaian kewajiban hukum (neglect of legal obligations) karena lemahnya penegakan aturan pemilahan di sumber dan minimnya pembinaan terhadap bank sampah.

“Kondisi ini menandakan sistem yang lemah dan tidak konsisten. Ada aturan, tapi tidak dijalankan. Ada struktur, tapi tidak berfungsi,” ujarnya.

Untuk memperbaiki situasi, Ombudsman RI DIY menyerahkan empat rekomendasi korektif utama kepada Walikota Yogyakarta.

  • Menerapkan Retribusi Diferensial. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang menetapkan skema tarif retribusi berbeda bagi warga yang memilah dan yang tidak memilah sampah.

Warga disiplin pemilahan berhak mendapat potongan tarif, sementara yang lalai akan membayar dengan tarif normal atau lebih tinggi.

  • Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas UPS. Pemerintah perlu melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh UPS, menambah alat vital seperti Rotary Dryer, dan memperluas kapasitas insinerator agar bisa menampung beban 300 ton per hari.
  • Revitalisasi Bank Sampah. Program pemberdayaan harus mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) yang tidak aktif.
Baca juga  Program Mas Jos di Yogyakarta: Berhasil Mengurangi Sampah Warga dan Beban TPA

Ombudsman menyarankan pelibatan kader Dasawisma/PKK sebagai agen edukasi dan verifikasi sampah dengan imbalan insentif operasional.

  • Penegakan Aturan Plastik Sekali Pakai. Pemerintah harus menegakkan secara konsisten Perwal 40/2024 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai, terutama pada sektor hotel, restoran, dan ritel yang masih banyak melanggar.

Di akhir penyerahan laporan, Muflihul Hadi menegaskan bahwa penanganan krisis sampah tidak lagi cukup dengan sosialisasi dan imbauan moral.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pemaksaan perilaku melalui penegakan aturan. Tidak ada perubahan tanpa ketegasan,” ujarnya.

Menurutnya, jika Pemerintah Kota berani mengambil langkah korektif tegas, krisis sampah yang kini menjadi momok dapat berubah menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan.

“Kajian ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memperbaiki. Kami ingin memastikan hak publik atas lingkungan yang bersih dan sehat benar-benar terwujud,” tutup Muflihul Hadi. (ef linangkung)

togel online

bandar togel

situs toto

situs togel

bandar togel

togel online

situs toto

link slot

situs toto

situs slot

slot gacor

situs togel

situs slot

situs toto

bandar togel

slot gacor

slot resmi

situs gacor

situs slot

link slot

situs togel

slot online

slot resmi

situs gacor

situs toto

toto togel

link gacor

toto slot

togel 4d

situs toto

slot gacor hari ini

link slot

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025