
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan kelurahan inklusi sebagai wujud komitmen dalam menciptakan kesetaraan, keadilan sosial, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayahnya.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan tekad tersebut saat menerima kunjungan Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, M. Joni Yulianto, beserta jajaran di ruang kerjanya pada Jumat (16/5).
Ruang bagi Difabel
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab akan terus membuka ruang bagi difabel agar mereka mendapat perlakuan, pelayanan, dan hak yang setara dengan masyarakat umum.
“Saya harap dari tahap perencanaan awal, mulai dari kalurahan, kapanewon hingga tingkat kabupaten, penyandang disabilitas harus dilibatkan. Akses bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga akses non-fisik terhadap informasi, layanan, dan kebijakan,” ujar Agung.
Data Dinas Sosial mencatat, terdapat lebih dari 4.700 penyandang disabilitas yang tersebar di seluruh wilayah Kulon Progo. Jumlah ini menunjukkan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak kelompok rentan tersebut secara berkelanjutan.
Pembentukan Kelurahan Inklusi di Kulon Progo
SIGAB, sebagai organisasi nonpemerintah yang fokus pada isu inklusi sosial dan advokasi difabel, telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Kulon Progo sejak 2016 melalui program Rintisan Desa Inklusi.
Program ini berawal dari pendampingan di enam kalurahan di Kapanewon Lendah. Kini, program meluas ke tujuh kapanewon lain, yakni Kokap, Nanggulan, Wates, Galur, Temon, Pengasih, dan Kalibawang.
Direktur SIGAB, M. Joni Yulianto, didampingi Project Officer Nasional Kuni Fatonah, menjelaskan bahwa kelurahan inklusi menitikberatkan pada dua faktor utama: akses dan partisipasi.
Menurutnya, penyandang disabilitas tidak hanya harus memiliki akses terhadap hasil pembangunan. Akan tetapi. mereka juga berhak untuk berpartisipasi sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
“Tujuan utama kami adalah memastikan difabel dapat mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga bantuan hukum. Kami juga ingin meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pengambilan kebijakan,” terang Joni.
Kuni menambahkan bahwa terbentuknya kelurahan inklusi diharapkan mampu membuka ruang dialog antar warga tanpa diskriminasi, serta memperkuat pelayanan publik yang ramah difabel di tingkat akar rumput.
Dengan adanya sinergi antara SIGAB dan Pemkab Kulon Progo, seluruh kelurahan di wilayah tersebut dapat mengadopsi prinsip inklusi secara menyeluruh. Jadi, penyandang disabilitas tidak lagi terpinggirkan dari dinamika pembangunan daerah. (ef linangkung)