
TUGUJOGJA — Pria muda asal Kasihan, Bantul, bernama Wahyu Adi Setiawan (24), meningg*l dunia setelah mengalami pengeroyokan brutal empat orang tetangganya sendiri.
Para pelaku nekat menganiaya korban hingga tak sadarkan diri karena menuduh Wahyu hendak mencuri motor milik salah satu dari mereka. Wahyu sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, dalam kondisi tidak sadar pada Senin (19/5/2025). Namun tiga hari setelah perawatan intensif, nyawa Wahyu tak tertolong.
Terkuaknya Kasus Pemuda Kasihan Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah sang ayah menerima sebuah video dari seseorang.
Dalam rekaman itu terlihat jelas Wahyu tengah dikeroyok secara brutal oleh beberapa pria. Video tersebut memperlihatkan tubuh Wahyu yang tak berdaya dipukuli bertubi-tubi di sebuah lokasi terbuka.
“Pelapor awalnya hanya tahu anaknya masuk rumah sakit dalam kondisi koma. Setelah menerima video pengeroyokan itu, ia segera melaporkan kejadian ke Polres Bantul,” ujar Mirza kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu singkat. Tanpa membuang waktu, polisi menggerebek rumah masing-masing pelaku dan mengamankan empat tersangka.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa keempat pelaku merupakan warga Kasihan yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Mereka adalah AW (31) alias Bowo, NP (29) alias Sinug, AFS (20) alias Uzan, dan DAK (20) alias Sipee.
“Keempat pelaku kami amankan dari rumah masing-masing. Mereka masih satu lingkungan dengan korban,” jelas Mirza.
Motif kekerasan itu berakar dari dugaan pencurian motor. NP menuduh Wahyu hendak mencuri motornya. Tanpa menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib, para pelaku malah bertindak brutal dengan main hakim sendiri.
Ajakan Minum jadi Perangkap Maut
Dengan skenario kejam, para pelaku mengajak Wahyu ke area sekitar makam Sutopadan. Di tempat sepi itu, mereka mengajak Wahyu berpesta minuman keras. Saat suasana mulai larut, salah satu pelaku mulai menanyakan soal tuduhan pencurian.
“AW sempat bertanya langsung kepada Wahyu, apakah benar dia berniat mencuri motor NP. Saat itu Wahyu mengakui,” tutur Kasat Reskrim.
Pengakuan itu justru menjadi pemicu kekerasan mematikan. Keempat pelaku memukuli dan menendang Wahyu secara membabi buta hingga tubuhnya tak berdaya. Dalam keadaan sekarat, para pelaku akhirnya membawa Wahyu ke rumah sakit.
Sayangnya, upaya penyelamatan nyawa Wahyu berakhir sia-sia. Tiga hari kemudian, Wahyu meninggal dunia akibat luka-luka serius.
“Korban tidak mampu bertahan. Tiga hari setelah kejadian, korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Mirza.
Polisi langsung menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka terjerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan kejahatan kepada aparat penegak hukum.
“Jangan pernah mengambil hukum di tangan sendiri. Hukum ada untuk menegakkan keadilan secara beradab,” pungkas AKP Mirza. (ef linangkung)