
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Penggunaan TKA yang berlangsung, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam sektor ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menjelaskan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing bukan semata soal tenaga kerja, melainkan juga sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing di level internasional.
“Kebutuhan sumber daya manusia pada bidang teknologi informasi, kemudian energi ramah lingkungan, kita masih perlu banyak belajar, salah satunya dengan mendatangkan TKA, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM berdaya saing internasional,” terangnya.
Meski demikian, Wawan mengingatkan bahwa seluruh proses perekrutan dan pemanfaatan TKA harus diawasi secara ketat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahapan seleksi, kelengkapan dokumen, hingga izin tinggal.
“Pengawasan TKA harus dilakukan dengan tertib dan tegas. Melalui operasi ke perusahaan yang mempekerjakan TKA, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari izin tinggalnya, kelengkapan dokumen, sehingga kita bisa sama-sama transparan dan taat pada aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kota juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha lewat program Open House setiap Rabu pagi di Balai Kota. Di forum tersebut, perusahaan dipersilakan menyampaikan berbagai keluhan atau masukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan bahwa saat ini TKA yang bekerja di Yogyakarta tersebar di sektor teknologi informasi, konsultasi bisnis, dan kuliner. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap TKA.
“Pengesahan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasannya oleh Pemerintah Daerah. Pemkot dan Pemda DIY bekerja sama, menggandeng perusahaan yang mempekerjakan TKA maupun yang berpotensi menggunakan TKA agar bisa menjalankan peraturan dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan pengawasan ketat dan komunikasi yang terbuka, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas lokal tanpa mengesampingkan aturan yang ada.