Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kota Yogyakarta Harus Sesuai Aturan

Bagikan :
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan dalam kegiatan Diseminasi Penggunaan TKA yang berlangsung, Selasa (22/4/2025). foto: tugu jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Penggunaan TKA yang berlangsung, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan kepatuhan dalam sektor ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menjelaskan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing bukan semata soal tenaga kerja, melainkan juga sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing di level internasional. 

“Kebutuhan sumber daya manusia pada bidang teknologi informasi, kemudian energi ramah lingkungan, kita masih perlu banyak belajar, salah satunya dengan mendatangkan TKA, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM berdaya saing internasional,” terangnya.

Meski demikian, Wawan mengingatkan bahwa seluruh proses perekrutan dan pemanfaatan TKA harus diawasi secara ketat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahapan seleksi, kelengkapan dokumen, hingga izin tinggal. 

“Pengawasan TKA harus dilakukan dengan tertib dan tegas. Melalui operasi ke perusahaan yang mempekerjakan TKA, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari izin tinggalnya, kelengkapan dokumen, sehingga kita bisa sama-sama transparan dan taat pada aturan,” tegasnya.

Baca juga  Sejarah Plengkung Gading: Gerbang Tua dengan Larangan Mistis bagi Sultan Yogyakarta

Pemerintah Kota juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha lewat program Open House setiap Rabu pagi di Balai Kota. Di forum tersebut, perusahaan dipersilakan menyampaikan berbagai keluhan atau masukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan bahwa saat ini TKA yang bekerja di Yogyakarta tersebar di sektor teknologi informasi, konsultasi bisnis, dan kuliner. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap TKA. 

“Pengesahan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasannya oleh Pemerintah Daerah. Pemkot dan Pemda DIY bekerja sama, menggandeng perusahaan yang mempekerjakan TKA maupun yang berpotensi menggunakan TKA agar bisa menjalankan peraturan dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan pengawasan ketat dan komunikasi yang terbuka, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas lokal tanpa mengesampingkan aturan yang ada.

Berita Terbaru

6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis
kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan