
TUGUJOGJA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 kembali menguak fakta penting.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menghadirkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, sebagai saksi kunci yang membuka tabir mekanisme penetapan desa wisata di Sleman.
Fakta dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026), Sudarningsih secara tegas menyatakan bahwa selama menjabat sebagai kepala, pemerintah daerah hanya mencatat 53 desa wisata resmi dalam register.
Ia menepis keras anggapan bahwa penetapan desa wisata dapat berjalan secara instan atau berdasarkan klaim sepihak.
Sudarningsih menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata Sleman menerapkan prosedur ketat dan berlapis sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai desa wisata.
Ia menegaskan bahwa jajarannya melakukan survei langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan lokasi. Tim memeriksa keberadaan objek wisata, kesiapan pengelola, serta jumlah kunjungan wisatawan sebagai syarat utama.
โJika lokasi dinyatakan layak dan memenuhi semua persyaratan, barulah kami menerbitkan surat keputusan dan mencatatnya sebagai desa wisata resmi. Kami juga melakukan klasifikasi setiap dua tahun sekali,โ ujar Sudarningsih di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa regulasi kepariwisataan hanya mengenal tiga klasifikasi desa wisata, yakni desa wisata tumbuh, berkembang, dan mandiri.
Sudarningsih menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengenal istilah rintisan lokasi wisata sebagaimana muncul dalam proses penyaluran hibah pariwisata.
Menurut Sudarningsih, penetapan status desa wisata harus ada dalam surat keputusan. Kepala Dinas Pariwisata menandatangani SK untuk desa wisata tumbuh, sedangkan Bupati Sleman menetapkan desa wisata berkembang dan mandiri.
โSelama saya menjabat, hanya ada 53 desa wisata yang ditetapkan melalui SK dan tercatat secara resmi,โ tegasnya.
Sudarningsih menjabat sebagai Kepala DInas Pariwisata Sleman selama tiga tahun. Ia memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara pada 1 November 2020.
Sebelum pensiun, ia menyerahkan jabatan kepada Suci Iriani pada 27 Oktober 2020. Setelah itu, Suci menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Sleman hingga Juni 2021.
Keterangan Saksi Suci
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Suci Iriani sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim dengan ketua Melinda Aritonang, Suci mengaku bahwa draf Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata sudah ada sejak awal ia menjabat sebagai Plt Kepala.
โSaya tidak mengetahui siapa yang menyusun draf tersebut. Saya hanya ikut dalam tim finalisasi dan bersikap pasif karena saya masih orang baru di Dinas Pariwisata,โ kata Suci.
Majelis hakim kemudian mendalami persoalan membengkaknya jumlah penerima hibah pariwisata yang mencapai 244 penerima. Angka tersebut jauh melampaui jumlah desa wisata yang terdaftar secara resmi di Pemkab Sleman, yaitu 53 desa wisata.
Menanggapi pertanyaan hakim, Suci mengakui bahwa penambahan penerima hibah berlangsung tanpa surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata.
Ia menyebut Perbup Nomor 49 Tahun 2020 sebagai dasar hukum, dengan salah satu syarat berupa proposal bertanda tangan kepala desa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa terdakwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 84/Kep.KDH/A/2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata.
Tanggapan Jaksa
Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Dalam SK Bupati tertanggal 30 November 2020 tersebut, pemerintah daerah menetapkan 244 penerima dana hibah pariwisata yang terdiri dari kelompok masyarakat dan desa wisata. Jaksa menilai kebijakan itu membuka ruang penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini cermat, lengkap, dan jelas.
Hakim anggota Elias Hamonangan menyampaikan bahwa dakwaan telah menguraikan secara rinci unsur siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana perbuatan yang didakwakan dilakukan.
โDakwaan juga memuat besaran kerugian negara, pihak yang diuntungkan atau diperkaya, serta motif yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel,โ ujar Elias dalam sidang putusan sela di PN Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).
Penolakan Eksepsi Tersangka
Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo. Tim kuasa hukum sebelumnya berpendapat bahwa dakwaan jaksa terlalu dini dan seharusnya mendahulukan sanksi administrasi atau fiskal, bukan langsung menerapkan sanksi pidana.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menilai dan menerapkan sanksi pidana apabila menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Hakim menilai perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi negara atau dugaan pelanggaran Pilkada.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa telah mengkualifikasikan tindakan terdakwa sebagai perbuatan korupsi.
Hakim menegaskan bahwa pokok perkara yang harus dibuktikan adalah apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan dana hibah pariwisata, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, keluarga, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan bahwa tindakan administrasi negara dapat masuk ranah tindak pidana korupsi apabila mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara.
Jaksa menambahkan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada dapat bertransformasi menjadi perkara korupsi jika melibatkan penyalahgunaan keuangan negara.
โTerkait apakah perkara ini masuk ranah administrasi negara atau dugaan pelanggaran kampanye Pilkada, hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima,โ tandas hakim Elias Hamonangan.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman pun terus berlanjut. Sementara itu, fakta demi fakta mulai terungkap di ruang sidang, menguji integritas kebijakan publik. (ef linangkung)