Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Kepala Dispar Tegaskan Hanya 53 Desa Wisata Resmi Terdaftar

Bagikan :
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman/Foto: Istimewa

TUGUJOGJA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 kembali menguak fakta penting.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menghadirkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, sebagai saksi kunci yang membuka tabir mekanisme penetapan desa wisata di Sleman.

Fakta dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026), Sudarningsih secara tegas menyatakan bahwa selama menjabat sebagai kepala, pemerintah daerah hanya mencatat 53 desa wisata resmi dalam register.

Ia menepis keras anggapan bahwa penetapan desa wisata dapat berjalan secara instan atau berdasarkan klaim sepihak.

Sudarningsih menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata Sleman menerapkan prosedur ketat dan berlapis sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai desa wisata.

Ia menegaskan bahwa jajarannya melakukan survei langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan lokasi. Tim memeriksa keberadaan objek wisata, kesiapan pengelola, serta jumlah kunjungan wisatawan sebagai syarat utama.

โ€œJika lokasi dinyatakan layak dan memenuhi semua persyaratan, barulah kami menerbitkan surat keputusan dan mencatatnya sebagai desa wisata resmi. Kami juga melakukan klasifikasi setiap dua tahun sekali,โ€ ujar Sudarningsih di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa regulasi kepariwisataan hanya mengenal tiga klasifikasi desa wisata, yakni desa wisata tumbuh, berkembang, dan mandiri.

Sudarningsih menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengenal istilah rintisan lokasi wisata sebagaimana muncul dalam proses penyaluran hibah pariwisata.

Menurut Sudarningsih, penetapan status desa wisata harus ada dalam surat keputusan. Kepala Dinas Pariwisata menandatangani SK untuk desa wisata tumbuh, sedangkan Bupati Sleman menetapkan desa wisata berkembang dan mandiri.

โ€œSelama saya menjabat, hanya ada 53 desa wisata yang ditetapkan melalui SK dan tercatat secara resmi,โ€ tegasnya.

Baca juga  Mulai 1 Agustus 2025, KA Pasundan Hadir dengan Gerbong Ekonomi New Generation, Penumpang Dijamin Makin Nyaman

Sudarningsih menjabat sebagai Kepala DInas Pariwisata Sleman selama tiga tahun. Ia memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara pada 1 November 2020.

Sebelum pensiun, ia menyerahkan jabatan kepada Suci Iriani pada 27 Oktober 2020. Setelah itu, Suci menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Sleman hingga Juni 2021.

Keterangan Saksi Suci

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Suci Iriani sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim dengan ketua Melinda Aritonang, Suci mengaku bahwa draf Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata sudah ada sejak awal ia menjabat sebagai Plt Kepala.

โ€œSaya tidak mengetahui siapa yang menyusun draf tersebut. Saya hanya ikut dalam tim finalisasi dan bersikap pasif karena saya masih orang baru di Dinas Pariwisata,โ€ kata Suci.

Majelis hakim kemudian mendalami persoalan membengkaknya jumlah penerima hibah pariwisata yang mencapai 244 penerima. Angka tersebut jauh melampaui jumlah desa wisata yang terdaftar secara resmi di Pemkab Sleman, yaitu 53 desa wisata.

Menanggapi pertanyaan hakim, Suci mengakui bahwa penambahan penerima hibah berlangsung tanpa surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata.

Ia menyebut Perbup Nomor 49 Tahun 2020 sebagai dasar hukum, dengan salah satu syarat berupa proposal bertanda tangan kepala desa.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa terdakwa Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 84/Kep.KDH/A/2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata.

Tanggapan Jaksa

Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

Baca juga  Libas Banyumas 3-1 di Laga Anniversary, Persiba Bantul Targetkan Naik Kasta ke Liga 2

Dalam SK Bupati tertanggal 30 November 2020 tersebut, pemerintah daerah menetapkan 244 penerima dana hibah pariwisata yang terdiri dari kelompok masyarakat dan desa wisata. Jaksa menilai kebijakan itu membuka ruang penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini cermat, lengkap, dan jelas.

Hakim anggota Elias Hamonangan menyampaikan bahwa dakwaan telah menguraikan secara rinci unsur siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana perbuatan yang didakwakan dilakukan.

โ€œDakwaan juga memuat besaran kerugian negara, pihak yang diuntungkan atau diperkaya, serta motif yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel,โ€ ujar Elias dalam sidang putusan sela di PN Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).

Penolakan Eksepsi Tersangka

Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo. Tim kuasa hukum sebelumnya berpendapat bahwa dakwaan jaksa terlalu dini dan seharusnya mendahulukan sanksi administrasi atau fiskal, bukan langsung menerapkan sanksi pidana.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menilai dan menerapkan sanksi pidana apabila menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Hakim menilai perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi negara atau dugaan pelanggaran Pilkada.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa telah mengkualifikasikan tindakan terdakwa sebagai perbuatan korupsi.

Hakim menegaskan bahwa pokok perkara yang harus dibuktikan adalah apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan dana hibah pariwisata, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, keluarga, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Baca juga  Pemuda 27 Tahun Tenggelam di Sungai Oya Bantul, Pencarian Dilanjutkan Selasa Pagi

Jaksa penuntut umum juga menegaskan bahwa tindakan administrasi negara dapat masuk ranah tindak pidana korupsi apabila mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara.

Jaksa menambahkan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada dapat bertransformasi menjadi perkara korupsi jika melibatkan penyalahgunaan keuangan negara.

โ€œTerkait apakah perkara ini masuk ranah administrasi negara atau dugaan pelanggaran kampanye Pilkada, hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima,โ€ tandas hakim Elias Hamonangan.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman pun terus berlanjut. Sementara itu, fakta demi fakta mulai terungkap di ruang sidang, menguji integritas kebijakan publik. (ef linangkung)

situs togel

link slot

link slot

slot resmi

toto togel

situs toto

situs gacor

situs toto

link slot

situs toto

situs togel

toto togel

situs togel

situs toto

situs slot

situs toto

situs toto

situs toto

situs togel

situs gacor

situs toto

situs toto

situs slot

situs toto

jacktoto

link slot

situs toto

situs toto

link slot

situs toto

link slot

situs toto

situs toto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs togel

jacktoto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs togel

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

situs toto

jacktoto

situs togel

situs togel

jacktoto

jacktoto

jacktoto

link slot

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

link slot

jacktoto

link slot

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs gacor

jacktoto

jacktoto

jacktoto

jacktoto

situs toto

jacktoto

link slot

link slot

jacktoto

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan