
TUGUJOGJA – Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga lanjut usia dari Padukuhan Kedungwedhi, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Enam dari tujuh tersangka kini mendekam di tahanan, sementara satu orang lainnya belum karena alasan kesehatan.
Konferensi Pers
Anggota tim pembela hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di kediaman Mbah Tupon pada Kamis petang, 19 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa kepolisian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.
“Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka melalui proses penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025,” ujar Suki di hadapan media dan warga yang hadir dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025) petang.
Tersangka Mafia Tanah di Bangunjiwo
Suki menyebutkan bahwa enam tersangka yang sudah mendekam dalam tahanan Polda DIY adalah sebagai berikut.
- Bibit Rustamto
- Triono alias Tri Kumis
- Fitri Wartini
- Triyono
- Muhammad Achmadi
- Indah Fatmawati
Sementara itu, satu orang tersangka bernama Anhar Rusli belum menjalani penahanan. Menurut Suki, penundaan penahanan terhadap Anhar Rusli terjadi karena alasan kesehatan.
“Untuk yang satu itu masih dikaji, karena memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat keterangan dari dokter,” jelasnya.
Kendati demikian, Suki menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap berharap kepolisian akan bersikap tegas dan segera melakukan penahanan terhadap Anhar Rusli setelah ia pulih dari sakit.
“Kami berharap ketujuhnya juga bisa ditahan. Ini demi keadilan bagi Mbah Tupon,” tegasnya.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Suki juga menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP tersebut, para tersangka terjerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 266 KUHP yang berkaitan dengan Pemalsuan Surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon kehilangan hak atas tanah miliknya yang terletak di kawasan strategis di Bangunjiwo. Ia sempat terkejut saat mengetahui tanahnya telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.
Tim hukum menduga kuat bahwa para tersangka terlibat dalam skema mafia tanah yang secara sistematis memalsukan dokumen dan mengalihkan hak kepemilikan tanah secara ilegal.
Mbah Tupon, yang kini berusia lebih dari 80 tahun, mengaku tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah warisan keluarganya itu.
Ia dan keluarga merasa sangat rugi dan berharap proses hukum berjalan tuntas hingga ke pengadilan.
Warga sekitar Bangunjiwo juga memberikan dukungan penuh kepada Mbah Tupon. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik mafia tanah yang semakin meresahkan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kapan akan menahan tersangka Anhar Rusli. Namun, publik terus menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus mafia tanah ini tidak berhenti di tengah jalan. (ef linangkung)