
Seorang ibu tiri di Kalasan, Sleman, berinisial FR (37), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun, hingga mengalami luka parah dan pembusukan di bagian perut. Bocah perempuan berinisial AS itu bahkan harus menjalani operasi kandung kemih dan dirawat intensif di ruang ICU RS PDHI Yogyakarta akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
Kapolresta Sleman melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, di kos pelaku di wilayah Purwomartani, Kalasan. Aksi kekerasan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat serta pihak rumah sakit mengenai dugaan kekerasan terhadap anak.
“Korban (anak perempuan) inisial AS (4) dan pelaku FR (37). Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban,” ujar Adrian, Kamis (17/4/2025).
Saat ditemukan, korban baru saja menjalani operasi dan belum dapat diajak berkomunikasi. Polisi kemudian menunggu kondisi korban stabil sebelum melakukan interogasi, dibantu oleh psikiater.
“Kita datangi rumah sakit, anak berada di ICU. Namun, anak itu belum bisa diajak komunikasi karena baru selesai operasi kandung kemih. Jadi dalam perutnya terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter ini hasil dari hantaman benda tumpul,” kata Adrian.
Beberapa hari kemudian, komunikasi dengan korban akhirnya dapat dilakukan. Namun hanya satu kalimat yang keluar dari mulut sang bocah. SI bocah menyebut bahwa sang ibu jahat.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa korban memang tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Tetangga sekitar juga memberikan kesaksian bahwa anak tersebut kerap mengalami kekerasan fisik.
Pada akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya, meskipun sempat membantah saat ditangkap. Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan FR telah berlangsung sejak November 2024. Namun insiden yang menyebabkan korban harus dioperasi menjadi puncak dari kekejaman tersebut.
“Penendangan dilakukan pelaku menggunakan kaki kanan di bagian perut sehingga hal itulah yang mengharuskan korban operasi,” jelasnya.
Motif dari tindakan keji ini diduga karena pelaku kesal terhadap suaminya. Perasaan jengkel itu kemudian dilampiaskan kepada anak tiri saat sang suami tidak berada di rumah. Terlebih keluarga tersebut juga berada dalam kondisi perekonomian yang kurang baik.
“Motifnya memang pelaku ini jengkel. Jadi kalau pelaku jengkel sama suaminya, dilampiaskan ke korban. Kalau si korbannya ini usil atau apa di rumah, ya dilampiaskan dengan melakukan kekerasan waktu saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada di rumah,” terang Adrian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Sementara korban mendapatkan penanganan dan perlindungan dari UPT PPA Kabupaten Sleman.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.