
TUGUJOGJA – Gelombang kritik terhadap penanganan kasus judi online (judol) yang diungkap Polda DIY kembali menguat. Jogja Police Watch (JPW), lembaga pemantau kinerja kepolisian di Yogyakarta, menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
Setelah melayangkan surat resmi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, JPW kini bersiap mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Tujuannya jelas: mendesak pengusutan tuntas perkara judol yang penuh tanda tanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang tersangka, RDS, NF, EN, DA, dan PA, yang diduga mengakali sistem permainan hingga membuat bandar judol menderita kerugian besar.
Namun, alih-alih dianggap prestasi, penangkapan ini justru menimbulkan gelombang pertanyaan tajam di tengah publik.
Tiga Kejanggalan yang Membuat Publik Geram
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini.
Pertama, pihak Polda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Slamet Riyanto menyatakan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat.
Namun, Ketua RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul, lokasi rumah kontrakan yang diduga jadi markas para tersangka, Sutrisno menegaskan tidak pernah menerima keluhan atau laporan aktivitas mencurigakan dari warga.
“Pertanyaannya, masyarakat mana yang melapor?” tegas Baharuddin.
Kedua, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada gejolak atau keresahan warga sebelum penangkapan. Keterangan warga sekitar mematahkan klaim bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sumber informasi kasus ini tidak transparan.
Ketiga, Polda DIY hanya menyasar lima tersangka, sementara bandar judi online yang jelas-jelas menjadi pusat kendali perjudian hingga kini belum tersentuh hukum.
Dalam pernyataannya, pihak Polda berjanji akan menindak bandar jika ada bukti keterlibatan. JPW menilai logika ini janggal.
“Jika ada pemain, tentu ada bandar. Mengapa harus menunggu bukti tambahan untuk menindak?” kritik Baharuddin.
Surat untuk DPR dan Kompolnas: Gedor Keadilan
Berdasarkan temuan itu, JPW dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI. JPW mendesak kedua lembaga itu memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Baharuddin menegaskan, pengusutan ini tidak hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Publik butuh transparansi, bukan sekadar janji. Kami ingin kebenaran yang jelas, bukan penjelasan setengah hati,” ujarnya.
JPW juga menyerukan kepada para legislator maupun senator asal daerah pemilihan (dapil) DIY untuk bersuara lantang. Mereka diminta mengawasi dan mengkritisi penanganan kasus ini tanpa intervensi, demi menjaga wibawa hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus bergerak. Surat ke Kapolri sudah kami layangkan, langkah berikutnya adalah DPR dan Kompolnas. Tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini menguap.”
Dengan langkah ini, JPW mengirimkan sinyal keras: tidak ada kompromi terhadap penegakan hukum yang pincang.
Publik kini menunggu apakah DPR dan Kompolnas akan bertindak atau justru membiarkan tanda tanya kasus judol di DIY ini tetap menggantung di udara.