
TUGUJOGJA – Simak berikut batas waktu program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 yang patut dimengerti masyarakat, terutama yang ingin lebih untung saat membayar pajaknya.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2025 menjadi salah satu peluang emas bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya program ini dirancang untuk membantu wajib pajak agar dapat melunasi kewajiban tanpa beban denda maupun tunggakan pokok pajak yang selama ini menumpuk.
Lantas, sampai kapan program ini berlangsung dan bagaimana caranya agar Anda bisa memanfaatkan keringanan tersebut?
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini mulai berjalan sejak tanggal 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Tengah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
Dengan adanya pemutihan ini, maka pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahunan berjalan.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan
Tidak ada syarat rumit untuk mengikuti program ini. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen wajib seperti:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama di STNK
Selanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan, antara lain:
- Bank Jateng
- Bima
- Blibli
- Indomaret
- Samsat Corporate
- Samsat Budiman
- Bukalapak
- OVO
Berdasarkan keterangan Bapenda Jateng, program ini dijalankan dengan tema “SAMSAT JATENG: Tak Diskon Maka Tak Sayang”.
Yang mana merupakan bagian dari kampanye “Ngopeni, Nglakoni, Jateng”, sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Sampai Akhir Juni 2025
Jadi kesimpulannya, Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Karena program tersebut segera berakhir, makka masyarakat diimbau untuk segera mengurus dan memanfaatkan kesempatan ini.
Apalagi, keringanan yang ditawarkan yaitu penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Jadi, jangan sampai terlambat karena setelah setelah tanggal tersebut, kemungkinan denda dan sejenisnya bakal berlaku lagi.
Dan yang siapapun masih bingung mengenai program ini, bisa mencoba mengunjungi situs resmi Bapenda Jawa Tengah atau mendatangi kantor Samsat terdekat.***