
TUGUJOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melanjutkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Saat ini, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur yakni transfer langsung ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun lewat Kantor Pos.
Namun, tidak semua pekerja yang mengecek statusnya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun melalui aplikasi PosPay dinyatakan berhak menerima bantuan.
Lantas, apa yang menyebabkan BSU 2025 tidak ke rekening maupun tidak bisa dicairkan di Kantor Pos? Berikut lima faktor yang menjadi penyebabnya.
1. Penghasilan Melebihi Batas Maksimal
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU 2025 adalah memiliki gaji bulanan maksimal sebesar Rp3.500.000,00.
Dan jika penghasilan Anda tercatat di atas jumlah tersebut, maka secara otomatis Anda tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
2. Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat mutlak lainnya adalah keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BSU hanya disalurkan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Apabila Anda belum terdaftar sama sekali di BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan, meskipun memenuhi syarat lain.
3. Status BPJS Tidak Aktif per 30 April 2025
Berdasarkan laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, selain terdaftar, status kepesertaan BPJSTK juga harus aktif hingga minimal tanggal 30 April 2025.
Jika pada tanggal tersebut Anda telah keluar dari pekerjaan, pindah status menjadi nonaktif, atau belum diperbarui datanya, maka peluang mendapatkan BSU akan tertutup.
Status aktif inilah yang menjadi salah satu acuan utama dalam proses verifikasi penerima bantuan.
4. Sudah Menerima BSU 2025 Sebelumnya
BSU tahun ini hanya disalurkan satu kali untuk setiap penerima.
Artinya, apabila Anda telah menerima dana sebesar Rp600.000 pada gelombang sebelumnya di tahun 2025, maka Anda tidak akan menerima bantuan tersebut lagi, baik melalui bank maupun Kantor Pos.
5. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Program ini sepenuhnya ditujukan bagi pekerja, buruh atau non-ASN dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dengan memahami kelima faktor di atas, maka Anda bisa mencoba mengecek terlebih dahulu apakah saat ini Anda masih memenuhi kriteria penerima BSU 2025 atau tidak.
Kemudian, pastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi dan data Anda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak termasuk dalam kelompok penerima, maka tiada jalan lain untuk mencoba mencairkan bantuan tersebut., entah itu melalui bank Himbara maupun Kantor Pos, dipastikan tetap tidak bisa.***