
TUGUJOGJA – Situasi pemberantasan judi online di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Jaringan Pemantau Warga (JPW) angkat bicara lantang.
Melalui Kepala Divisi Humasnya, Baharuddin Kamba, JPW mendesak Polda DIY untuk tidak berhenti pada penangkapan pemain saja. JPW menilai aparat harus bergerak lebih dalam dan membongkar jaringan hingga ke akar: siapa bandar judinya?
Polda DIY sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus judi online (judol) di wilayah Banguntapan, Bantul. Mereka adalah RDS, EN, DA, NF, dan PA. Kelimanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, laporan tersebut menyisakan tanya besar di benak publik.
“Masyarakat yang mana yang melapor? Apakah bandar yang merasa dirugikan? Ini jadi aneh,” tegas Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.
JPW Nilai Penegakan Hukum Timpang
JPW menuding Polda DIY telah mempermainkan logika hukum. Mereka mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap pemain, namun membiarkan bandar melenggang bebas.
Dalam dunia judi, kehadiran pemain tentu selalu beriringan dengan keberadaan bandar. Menurut JPW, ini bukan sekadar kekeliruan kecil, tapi bentuk nyata dari penegakan hukum yang timpang dan tidak konsisten.
“Kalau ada pemain, ya pasti ada bandarnya. Masa iya yang main ditangkap, tapi penyedia lapaknya justru tidak dicari?” kritik Baharuddin.
JPW juga tidak menerima dalih aparat jika alasan ketidakhadiran bandar dalam daftar tersangka adalah karena kurang bukti. Baharuddin menegaskan, polisi memiliki seluruh perangkat dan kewenangan untuk mengorek informasi lebih dalam dari kelima tersangka. Menurutnya, kunci ada pada satu hal: kemauan.
“Kalau Polda DIY mau, tentu bisa. Kapasitas teknis mereka mencukupi. Tapi, apakah mereka mau? Nah, ini masalahnya,” ucapnya tajam.
JPW melihat indikasi bahwa ada pembiaran sistematis terhadap bandar besar. Situasi ini, menurut JPW, justru memperlihatkan ketimpangan keberpihakan hukum. “Pemain kecil dikorbankan, tapi bos besarnya tak disentuh,” ujarnya geram.
Kirim Surat Resmi ke Kapolri, Minta Propam Turun Tangan
JPW tidak tinggal diam. Lembaga pemantau yang dikenal vokal terhadap isu-isu keadilan hukum ini berencana melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim.
JPW berharap Propam dapat turun tangan dan melakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus ini di Polda DIY.
“Kami akan segera kirim surat resmi. Kami minta Kadiv Propam menyelidiki penanganan perkara judol oleh Polda DIY. Kami anggap ada kejanggalan serius,” tegas Baharuddin.
Langkah JPW ini menjadi sinyal keras bagi kepolisian bahwa publik tidak bisa terus dibungkam oleh penanganan setengah hati. Baharuddin menyebutkan, publik berhak tahu siapa sebenarnya yang dikorbankan dan siapa yang dilindungi dalam praktik pemberantasan judol ini.
JPW juga memberikan peringatan terbuka kepada Polda DIY agar tidak bermain-main dengan hukum. Jika Polda DIY hanya berani menangkap pemain tanpa menyentuh bandar, maka JPW akan terus menekan hingga proses hukum benar-benar menyentuh dalang di balik layar.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat mainan. Kalau aparat serius, seharusnya semua pelaku termasuk bandarnya ditindak,” tutup Baharuddin.