
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini tengah mengusut laporan dari korban baru kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Laporan tersebut diterima pada 30 April 2025 dari seseorang berinisial BM yang mengaku mengalami penipuan dan penggelapan aset tanah di Kecamatan Kasihan, Bantul.
“Membenarkan bahwa pada tanggal 30 April 2025 kami telah menerima laporan polisi dari saudara BM terkait dengan penipuan dan penggelapan di wilayah Kasihan Bantul. Saat ini kasusnya kita pelajari untuk selanjutnya nanti kita laksanakan penyelidikan,” ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW pada Senin (5/5/2025).
Laporan terbaru ini menambah deretan korban yang diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah di wilayah DIY. Salah satu nama yang yang membuat laporan BM, warga Kasihan, Bantul, yang mengklaim dirinya sebagai korban.
Sebelumnya, kasus serupa mencuat ke publik saat sengketa sertifikat tanah milik Mbah Tupon viral di media sosial. Polanya serupa: sertifikat tanah milik warga tiba-tiba berganti nama dan dijadikan jaminan di salah satu bank di Kabupaten Sleman. Menariknya, nama yang diduga terlibat dalam kasus BM juga muncul dalam perkara Mbah Tupon.
Menanggapi maraknya kasus seperti ini, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Polda DIY berkomitmen menindak tegas dalam bentuk praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan,” lanjut AKBP Verena.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk tidak ragu melapor.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktek serupa untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau Polda DIY,” tutupnya.