Polres Bantul Ringkus Tersangka Pembunuhan Wanita di Kos: Mayat Sudah jadi Kerangka

Bagikan :
Polres Bantul Amankan Tersangka MRR (24) dalam kasus Pembunuhan EDP (23) di Kos, Kretek, Bantul, Selasa (25/3/2025)/Dok. Tugujogja-Olive

TUGUJOGJA- Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita muda inisial EDP. Mereka menemukan kerangkanya di rumah kontrakan yang beralamat di Manding Rt 002, Sabdodadi, Bantul.

Tersangka terebut adalah pria inisial MRR (24) asal Kretek, Bantul, DIY. MRR ternyata merupakan kekasih korban.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iqbal Satya Bimantara, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, pada Selasa (25/3/2025).

Motif Tersangka Pembunuhan Wanita di Kos

Iqbal mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan, karena selama menjalin asmara dengan korban bahwa dia sering melakukan kekerasan fisik kepada tersangka.

“Tidak hanya kesal karena itu, tersangka juga ingin menguasai barang-barang milik korban,” kata Iqbal.

Kasus terungkap dari kecurigaan rekan korban kalau tersangka seringkali memboncengi seorang wanita lain (bukan korban).

“Jadi. awal ungkap ini kita mendapatkan informasi awal kita dapatkan dari rekan korban. Menurut rekan korban menyebut adanya kejanggalan di mana tersangka ini membawa sepeda motor korban, tetapi yang dibonceng bukan korban melainkan ada wanita lain,”ungkapnya.

Penyidik juga mendapatkan informasi dari pihak keluarga, saat keluarga korban minta mangga, tapi yang datang pihak tersangka.

“Dari titik itu kita klarifikasi kepada keluarganya bahwa betul memang korban ini tidak pernah pulang. Saat pernah disuruh mengambil mangga, tetapi yang datang selalu yang cowok terus,” ujarnya.

Korban EDP hilang sejak akhir tahun 2024 yang lalu. Setelah berhasil mendapatkan data-data tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap tanpa ada perlawanan.

Baca juga  Rekonstruksi Pembunuhan Supir Taksi Online di Bantul, Tersangka Peragakan 38 Adegan

“Baik pihak keluarga maupun pihak rekan-rekannya tidak pernah lagi melihat korban sejak akhir tahun 2024. Nah, dari situ kita dalami, lalu kita langsung menemui tersangka. Kita datangi tersangka. Dan Alhamdulillah tersangka langsung mengakui bahwa memang setelah terjadi bahwa si korban ini telah dilakukan pembunuhan olehnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga EDP pada Kamis (20/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang manusia dalam kantong sampah hitam di kos tersangka MRR.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.

Karena bakso gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali. Setelah korban meninggal, jasadnya dia biarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.

“Korban dibunuh dengan cara dicekik selama sekitar 5 (lima) menit, kemudian setelah meninggal dunia jasad korban dimasukkan ke dalam kamar rumah kontrakan dan ditinggal begitu saja,” ungkapnya.

Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, karena masa kontrakan habis, pada saat itu tersangka bermaksud untuk membersihkan mayat korban yang sudah berupa tulang belulang.

“Seluruh tulang belulang tersebut diambil lalu dimasukkan ke dalam trash bag (kantong plastik) warna hitam. Lalu, rambut dan selimut pakaian yang digunakan untuk menutupi mayat juga dimasukkan ke dalam tras bag (kantong plastik) warna Hitam,” bebernya.

Baca juga  Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Pakaian Dalam di Bantul, Kasus Berakhir Damai

Pada tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka membawa koper berisi pakaian korban, 2 (dua) trash bag (kantong plastik) warna hitam masing-masing berisi tulang belulang dan rambut selimut pakaian.

Dia membawa barang-barang itu ke rumah saksi GN (orang tua tersangka) di Gading Lumbung Rt 016, Donotirto, Kretek, Bantul dan menaruh di pekarangan.

Polisi Menunjukkan Barang Bukti/Dok. Tugujogja-Olive

Usaha Menutupi Jejak

Pada tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka membakar trash bag (kantong plastik) yang berisi rambut dan selimut pakaian menggunakan minyak tanah.

Kemudian, trash bag (kantong plastik) berisi tulang belulang tetap dia taruh di pekarangan dan koper berisi pakaian di dalam kamar rumah.

Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka membawa trash bag (kantong plastik) berisi tulang belulang korban dari pekarangan rumah saksi GN ke rumah kontrakan saksi ADW.

Lokasi kontrakan di Condongcatur, Depok, Sleman. Dia menaruhnya di samping teras rumah kontrakan tersebut.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB trash bag (kantong plastik) itu sempat terbawa tukang sampah. Namun, tersangka yang melakukan pencarian langsung menemukan kembali dan menaruhnya di tempat semula.

Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengambil trash bag (kantong plastik) dari kontrakan saksi ADW dan membawanya ke sebuah losmen di Jalan Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Baca juga  Pemuda Kasihan Dikeroyok Tetangga: Dituding Curi Motor, Polisi Tangkap 4 Pelaku

“Di Losmen tersebut tersangka memesan kamar No. 05 dan di kamar mandi tersangka mencuci tulang belulang korban menggunakan air dan detergen. Setelah bersih, kerangka korban dimasukkan ke dalam tras bag ( kantong plastik) warna hitam lagi. Kemudian, sore harinya tersangka membawanya ke rumah saksi GN di Gading Lumbung Rt 016, Donotirto, Kretek, Bantul dan menyimpannya di sebuah kamar,” ungkapnya.

Jeratan Hukum

Tidak hanya membunuh, MRR juga merampas harta benda milik korban seperti di bawah ini.

  • 1 (satu) unit sepeda motor
  • 1 (satu) buah Handphone
  • 1 (satu) buah laptop
  • 1 (satu) buah dompet berisi KTP, SIM C, Kartu BPJS, Kartu ATM BCA, Kartu ATM Genius BTPN, kartu Mahasiswa (atas nama korban)
  • Uang Rp50 ribu
  • Dana sebesar Rp3.400.000 yang berada di bank digital Sea bank milik korban
  • Pakaian-pakaian korban.

Tersangka MRR terjerat Pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP.

Pasal 339 : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 338 : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan penjara paling lama 15 tahun. (Olive)

Berita Terbaru

6102493038753466150
Nilai Ada Kejanggalan Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul, JPW Desak Kapolri Turun Tangan
Prediksi Setlist Lagu Konser BABYMONSTER Jakarta 2025
Cara Beli Tiket LaLaLa Fest 2025 Lengkap Daftar Line Up 3 Hari Penuh
6102493038753466100
Disundul dari Belakang saat Menunggu Lampu Merah, Siswi di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit
Link Tiket Konser Blackpink Jakarta 2025
Rundown Cherrypop Fest 2025: Info Susunan Acara hingga Open Gate Konser
malioboro
Reresik Malioboro: Aksi Kolaborasi Wujudkan Yogyakarta Bersih, Nyaman, dan Harmonis

TERPOPULER

Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan