
Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) yang terjadi di wilayah Tamanan Wetan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Rekonstruksi tersebut dilangsungkan di halaman Mapolres Bantul pada Selasa pagi, 29 April 2025, guna menjamin kelancaran dan keamanan proses.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, diperlihatkan langsung memperagakan seluruh rangkaian aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” jelas Jeffry.
Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam proses tersebut, dimulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan menggunakan jasa ojek online, hingga momen saat ia melarikan diri usai melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Dalam reka adegan tersebut diketahui, korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Jeffry.
Korban sempat sadar dan mencoba mengendalikan mobil. Namun, tersangka yang panik kembali memukul korban secara brutal menggunakan palu hingga korban kembali tak sadarkan diri.
“Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri. Akibatnya mobil oleng ke kiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor,” terang Jeffry.
Ketika mobil berhenti di jalur lambat, korban sempat membuka mata dan menatap tersangka. Hal itu membuat tersangka ketakutan dan memilih melarikan diri, meninggalkan mobil dan korban di lokasi kejadian.
Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tak kuasa menahan emosi. Mereka menangis histeris saat menyaksikan adegan pemukulan diperagakan tersangka.
“Keluarga yang hadir, juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya,” ungkap Jeffry.
Sebelumnya diberitakan, YA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap J yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena alasan ekonomi. Ia membawa palu dalam tasnya dengan niat untuk mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel, dompet, dan mobil Toyota Calya berwarna oranye berpelat AB 1839 GI.
YA diketahui telah mengenal korban karena sebelumnya sempat memesan jasa taksi online milik korban sebanyak tiga kali, satu kali melalui aplikasi dan dua kali secara langsung. Aksi pembunuhan dilakukan saat korban mengantar pelaku menuju Hotel Santoso. Dari sana, mobil dikendarai pelaku ke arah Jl. Ringroad Selatan, hingga peristiwa tragis itu terjadi di depan Cafe Rumi, Tamanan Wetan.