
TUGUJOGJA – Aliansi Jogja Memanggil menyampaikan serangkaian kritik dan tuntutan pada aksi peringatan Hari HAM 2025 yang digelar di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Dalam keterangan humas aksi, Marsinah, aliansi menyebut rakyat saat ini menghadapi gelombang represi baru. Ia menilai pemerintahan Prabowo–Gibran melanjutkan pola eksploitasi, impunitas, dan kriminalisasi yang telah berlangsung sejak masa Orde Baru.
Aliansi Tuduh Negara Melanjutkan Warisan Eksploitasi
Dalam orasinya, Marsinah menyatakan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah menunjukkan pola pengelolaan lahan yang merugikan masyarakat.
Ia menyinggung persoalan di Sumatra Utara sebagai salah satu contoh praktik negara yang, menurut aliansi, terus mengorbankan rakyat dan lingkungan.
Jogja Memanggil mengutip data kehilangan tutupan pohon sebesar 31 juta hektar dalam rentang 2002–2024. Mereka menilai kondisi tersebut menghasilkan 23 gigaton emisi CO₂ dan berkontribusi pada hilangnya 35 persen hutan Sumatra.
Aliansi menyatakan bahwa situasi ini tidak disebabkan oleh kesalahan rakyat, melainkan lahir dari sistem konsesi yang dinilai mengutamakan kepentingan korporasi besar.
Kritik atas Sejarah dan Sistem Konsesi
Jogja Memanggil menyoroti sejarah panjang konsesi lahan yang mereka nilai berakar sejak masa pemerintahan Orde Baru. Aliansi menyebut jutaan hektar tanah selama beberapa dekade diberikan kepada konglomerat.
Mereka mengutip data bahwa negara telah mengeluarkan 53 juta hektar konsesi, namun hanya 2,7 juta hektar yang disebut jatuh ke tangan rakyat. Sisanya, menurut mereka, dikuasai korporasi besar yang dinilai berkelindan dengan elite politik maupun militer.
Aliansi menilai sistem konsesi sejak awal dirancang untuk mempertahankan dominasi kekuasaan dan memunculkan “bencana sosial, ekologis, dan kemanusiaan” yang terus berulang.
Deret Kasus Pelanggaran HAM yang Dinilai Tak Kunjung Tuntas
Dalam aksi tersebut, Jogja Memanggil menampilkan daftar panjang kasus pelanggaran HAM berat, mulai dari peristiwa 1965–1966, Petrus 1982, Talangsari 1986, penghilangan paksa aktivis 1996–1998, Tragedi Semanggi, Pogrom Mei 1998, hingga kasus Wasior, Timor Timur, pembunuhan Marsinah, Munir, Salim Kancil, tragedi Kanjuruhan, serta kriminalisasi aktivis.
Menurut aliansi, belum ada satu pun kasus yang memperoleh penyelesaian memadai. Mereka menilai impunitas tetap berlangsung karena sejumlah tokoh yang pernah disebut dalam kasus-kasus pelanggaran HAM masih menduduki posisi strategis.
Kritik atas Kebijakan Sosial dan Pengelolaan Anggaran
Marsinah juga menyinggung kondisi ekonomi rakyat yang dinilai semakin terhimpit akibat rendahnya upah, kenaikan pajak, serta akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Ia mengkritik kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang dinilai lebih banyak memangkas sektor publik, sementara anggaran pertahanan, TNI, dan Polri terus meningkat.
Aliansi turut menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki transparansi memadai. Mereka mengklaim program tersebut beberapa kali dikaitkan dengan munculnya makanan tidak layak hingga dugaan kasus keracunan.
Aliansi Menyoroti Penguatan Rezim Represif
Jogja Memanggil juga mengkritik berbagai produk hukum seperti UU TNI, UU Polri, RUU Siber, RKUHAP, dan KUHP baru, yang mereka nilai mempersempit ruang demokrasi dan memperkuat kemampuan negara untuk menekan kritik publik.
Mereka menyoroti penangkapan besar-besaran terhadap ribuan demonstran pada Perlawanan Agustus, yang menurut mereka menjadi catatan kelam penegakan demokrasi pascareformasi.
Delapan Tuntutan Utama
Pada penutupan aksi, aliansi membacakan delapan poin tuntutan, yaitu:
- Tetapkan Bencana Nasional Sumatra.
- Adili Pelanggar HAM dan Perusak Lingkungan.
- Tolak seluruh produk hukum yang dinilai antidemokrasi dan antirakyat.
- Bebaskan seluruh tahanan politik.
- Tolak Program MBG.
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan berorientasi kerakyatan.
- Kembalikan militer ke barak dan tarik aparat dari Papua.
- Buka akses jurnalis nasional dan internasional ke Papua.
Aksi Ditutup dengan Seruan Keadilan
Aksi Hari HAM 2025 di Yogyakarta ditutup dengan seruan Marsinah bahwa perjuangan rakyat tidak akan berhenti sampai seluruh pelanggar HAM diadili dan seluruh tahanan politik dibebaskan.
Ia menekankan bahwa “demokrasi tidak boleh tinggal nama,” dan rakyat, menurutnya, memiliki kewajiban moral untuk terus menyuarakan keadilan.