
TUGUJOGJA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Paliyan mengambil langkah berani. Seluruh kalurahan kini wajib memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebuah benteng pertahanan hukum.
Kebijakan ini tidak lahir tanpa dasar. Panewu Paliyan, Dasno, S.IP., MM., resmi menandatangani surat instruksi bernomor B/100.3.1/220/2025 pada 11 Agustus 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 100.4.8/54/2025 dan merujuk pada kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pelatihan paralegal bagi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).
Pembentukan Posbankum
Dasno memerintahkan pembentukan Posbankum sebelum akhir Agustus 2025. Setiap Posbankum wajib memiliki paralegal yang siap mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum, mulai dari konsultasi hingga advokasi dasar.
Lurah Karangasem, Wage Daksinarga, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang bisa mencegah kriminalisasi perangkat desa. Karena urusan hukum terkadang dikarenakan ketidaktahuan terkait aturan.
“Surat edaran ini adalah bentuk perlindungan agar para lurah tidak menjadi objek kesalahan,” tegasnya.
Wage mengungkap, selama ini ada oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan administrasi di desa demi kepentingan pribadi. Ia berharap Posbankum dapat menjadi tameng bagi lurah dan perangkatnya, sekaligus sarana pembelaan yang berpihak kepada masyarakat.
Posbankum merupakan pusat layanan hukum gratis di tingkat kalurahan. Paralegal yang bertugas sebagian besar berasal dari kader Kadarkum yang telah dibekali pelatihan resmi. Mereka akan siap melayani konsultasi hukum, mendampingi proses penyelesaian masalah, dan memberi edukasi hukum kepada warga.
Pilar Utama Program
Kapanewon Paliyan menegaskan integritas sebagai pilar utama program ini. Dalam surat edaran, Dasno menulis dengan tegas bahwa pihaknya tidak menerima suap atau gratifikasi. Warga juga bisa segera melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau hotline SIGRAK jika menemukan pelanggaran.
Dengan tenggat waktu hanya beberapa minggu, para lurah di Paliyan kini bergerak cepat. Pemerintah berharap program ini benar-benar hadir sebagai solusi nyata yang memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dukungan juga datang dari kalangan advokat. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., yang bernaung di bawah Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan siap membantu pendirian Posbankum di seluruh Gunungkidul.
“Posbankum ini menjadi solusi agar setiap aparatur desa bisa melakukan tindakan preventif dan penanganan jika terjadi masalah hukum,” ujar Dr. Kelik.
Berkantor di Panggang III, Giriharjo, Kecamatan Panggang, Dr. Kelik bersama timnya berkomitmen mengadakan pelatihan paralegal secara menyeluruh.
Pelatihan itu akan membekali aparatur desa dengan kemampuan hukum yang membuat mereka aman, percaya diri, dan terlindungi dalam setiap kebijakan yang dijalankan. (ef linangkung)