TUGU JOGJA – Perubahan klasifikasi desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat di DIY.
Pemerintah Daerah DIY bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DIY membahas mekanisme pengelompokan desil dan penyelarasan data pusat-daerah dalam pertemuan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (19/8/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan menyusul munculnya pertanyaan warga terkait perubahan status desil. Pemda DIY dan BPS DIY menegaskan bahwa desil ditentukan berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi oleh pemerintah pusat, sementara warga yang merasa datanya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos maupun Kanal Cek DTSEN.
Pemda DIY Jelaskan Mekanisme Penentuan Desil
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan bahwa klasifikasi desil bukan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pemda DIY berperan sebagai pengguna data sehingga perlu memahami metode dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat dalam mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS,” kata Ni Made.
Perubahan Desil Jadi Perhatian Masyarakat
Perubahan posisi desil dalam DTSEN belakangan menjadi salah satu isu yang cukup sering dipertanyakan warga. Tidak sedikit masyarakat yang menemukan status desilnya berubah dibandingkan periode sebelumnya, padahal merasa kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan berarti.
Situasi tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai cara kerja DTSEN. Pemda DIY menilai pemahaman yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi penting agar tidak muncul kesalahpahaman terkait status kesejahteraan yang tercantum dalam sistem.
Ni Made menjelaskan bahwa DIY juga memiliki basis data yang dikembangkan bersama pemerintah kabupaten dan kota melalui Satu Data Kemiskinan.
Sistem tersebut memuat informasi yang lebih rinci mengenai kondisi keluarga, bantuan yang diterima, hingga bentuk intervensi yang telah diberikan pemerintah.
“Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ,” ujarnya.
Meski demikian, data daerah tidak dimaksudkan untuk dibandingkan dengan data pemerintah pusat. Menurut Ni Made, berbagai sumber data tersebut justru perlu dihubungkan agar saling melengkapi dan menghasilkan gambaran kondisi masyarakat yang lebih akurat.
“Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data,” tegasnya.
Desil Tidak Ditentukan dari Pendapatan Saja
Pelaksana Tugas Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data nasional yang mengintegrasikan berbagai informasi sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut berasal dari hasil integrasi Regsosek, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, data PLN, BPJS Kesehatan, serta berbagai sumber administratif lainnya yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan.
Dalam DTSEN, seluruh keluarga disusun berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif dan dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil. Desil 1 mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Endang menegaskan bahwa posisi desil tidak bisa disamakan dengan jumlah pendapatan seseorang. Penentuan desil mempertimbangkan 41 variabel yang mencakup kondisi perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, kondisi kesehatan, status disabilitas, hingga karakteristik anggota keluarga lainnya.
Karena menggunakan banyak indikator, posisi desil tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menyatakan seseorang miskin atau kaya.
“Desil tidak dapat disamakan dengan besaran pendapatan maupun menjadi label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin,” jelas Endang.
Data DTSEN Diperbarui Setiap Tiga Bulan
BPS DIY juga menekankan bahwa data dalam DTSEN bersifat dinamis. Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sehingga posisi desil dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun pembaruan data dari berbagai instansi.
Perubahan tersebut kerap menjadi penyebab munculnya perbedaan status desil dari satu periode ke periode berikutnya.
Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa desil merupakan gambaran kondisi relatif berdasarkan data yang tersedia pada saat pemutakhiran dilakukan.
Bagi warga yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme pengajuan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos maupun Kanal Cek DTSEN.
Namun proses tersebut tidak langsung mengubah status desil karena tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data.
Menurut Endang, kualitas data menjadi kunci agar kebijakan sosial dan program bantuan pemerintah dapat menjangkau sasaran yang tepat.
Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat dalam memperbarui data dan memberikan informasi yang akurat sangat dibutuhkan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Endang menyampaikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di DIY masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.
BPS DIY berharap masyarakat tetap kooperatif selama proses pendataan berlangsung karena data yang terkumpul akan menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah maupun nasional. (Gal)





