Raudi Akmal Ditahan, Menyusul Sri Purnomo dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp10 Miliar

Bagikan :
Kejari Sleman menahan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. (Ist)

TUGUJOGJA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, Senin (22/6/2026) malam.

Politikus PAN yang juga putra mantan Bupati Sleman itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status Raudi dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Langkah ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang sebelumnya juga menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Sekitar pukul 19.43 WIB, Raudi Akmal keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejari Sleman Ungkap Peran Raudi Akmal

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.

“Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, yaitu saksi berinisial RA,” kata Bambang.

Menurut kejaksaan, RA diketahui merupakan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Baca juga  Tetangga Sendiri Jadi Korban, Ponsel Dicuri lalu Whatsapp Dipakai Menipu Rp20 Juta Modus Gadai Truk

Penyidik menduga tersangka memiliki peran dalam proses pengondisian proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai calon penerima dana hibah pariwisata.

Proposal tersebut kemudian masuk dalam daftar penerima bantuan yang ditetapkan melalui keputusan bupati. Dugaan perbuatan itu disebut dilakukan bersama pihak lain yang kini telah lebih dulu berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Dana Hibah Pariwisata yang Berujung Masalah Hukum

Kasus ini bermula pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Saat itu Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp68,518 miliar.

Dana tersebut berasal dari program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pembatasan aktivitas masyarakat.

Program tersebut mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020
  • Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020

Pada praktiknya, dana yang semestinya digunakan untuk menopang pelaku wisata di tengah krisis pandemi justru diduga disalahgunakan dalam proses penyalurannya.

Kerugian Negara Tembus Rp10,95 Miliar

Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu alasan perkara ini mendapat perhatian luas.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Baca juga  JPW Minta Polisi dan Kejari Sleman Cermat Tangani Perkara Tersangka Suami Korban Penjambretan

Nilai kerugian yang mendekati Rp11 miliar tersebut menjadi sorotan karena dana hibah diberikan pada saat sektor pariwisata sedang mengalami tekanan berat akibat pandemi.

Banyak pelaku wisata saat itu menggantungkan harapan pada bantuan pemerintah untuk mempertahankan usaha dan lapangan kerja.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi terhadap tersangka.

Raudi Akmal dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Respons Masyarakat Sipil

Penahanan Raudi Akmal mendapat perhatian dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, Dani Eko Wiyono, menilai langkah Kejari Sleman menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Penahanan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan maupun hubungan kekerabatan tidak menjadi alasan untuk luput dari tanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga  Wisatawan Ramai Masuki YIA, Garuda Indonesia dan Super Airjet Operasikan 4 Jadwal Penerbangan Tambahan

ARPI juga meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Perkara yang Terus Jadi Sorotan Publik

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman masih terus berkembang. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya kerugian negara, tetapi juga karena perkara ini melibatkan figur politik yang memiliki posisi strategis di daerah.

Penahanan Raudi Akmal menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Penyidik kini masih membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dana hibah pariwisata 2020.

Bagi masyarakat Sleman, perkembangan kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sejauh ini, proses penyidikan masih berjalan dan perhatian publik diperkirakan akan tetap tinggi dalam beberapa waktu ke depan.

togel online

bandar togel

situs toto

bandar togel

togel online

situs toto

link slot

situs toto

situs slot

slot gacor

situs togel

situs slot

bandar togel

slot gacor

situs gacor

link slot

situs togel

slot online

slot resmi

situs gacor

situs toto

toto slot

togel 4d

situs toto

slot gacor hari ini

link slot

cabe4d togel

toto 4d

situs slot

togel online

toto togel

Berita Terbaru

tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup
hb-x
Sri Sultan HB X Terima Dubes Qatar, DIY Sambut Delegasi Seni Peringati 50 Tahun Hubungan RI-Qatar
pp-qatar
Muhammadiyah dan Qatar Jalin Kolaborasi Pendidikan hingga Lapangan Kerja, Dimulai dari Yogyakarta
melon sumberharjo
BUMKal Sumberharjo Sleman Panen Melon Premium Perdana, Lahan Tidur Disulap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
6305380052505399873
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bantul Hari Ini, Jembatan Winongo Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

rut-miit-mPaKMvE3sHg-unsplash

Tidak Lolos KIP Kuliah Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Ketentuannya Berikut Ini

hutri80_fa_secondary-logo_on-red_ratio-16x9

Rangkaian Kegiatan HUT RI 80 Resmi, Ada Berbagai Acara Mulai 1 hingga 24 Agustus 2025

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

anton-dmitriev-kBKOaghy8mU-unsplash

Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Real Time, Ini Kanal Resmi yang Bisa Diakses Pelanggan