
TUGUJOGJA – Musim kemarau menghadirkan hembusan angin kencang yang membuat langit Bantul ramai oleh warna-warni layangan. Namun, di balik keindahan itu, benang layangan menjadi teror nyata bagi para pengendara sepeda motor.
Polres Bantul mencatat banyak pengendara motor terluka akibat benang layangan yang menjuntai di jalan raya. AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, langsung turun tangan menanggapi kondisi yang semakin meresahkan ini.
“Kami mengimbau masyarakat yang hobi main layangan agar bermain di tempat aman, jauh dari keramaian dan tidak bermain di jalan raya,” tegas Jeffry pada Sabtu (19/7/2027).
Jeffry mengungkapkan imbauan ini muncul setelah viralnya unggahan di akun Info Cegatan Jogja (ICJ). Seorang pengendara motor di area Gambiran, Kota Jogja, terluka parah di bagian leher karena terkena benang layangan yang menjerat di jalan raya.
“Ada keluhan masyarakat melalui media sosial yang mengaku mengalami luka sayat akibat terkena benang layangan di jalan raya,” jelas Jeffry dengan nada prihatin.
Ia menegaskan, benang ini dapat menimbulkan luka fatal bagi pengendara. Bahkan, korban bisa kehilangan nyawa jika benang menjerat leher dengan kencang saat motor melaju.
Meskipun sampai saat ini belum ada laporan resmi, Jeffry memastikan pihaknya memberikan perhatian khusus untuk mengantisipasi jatuhnya korban berikutnya.
“Polres Bantul tidak melarang masyarakat bermain layangan, asalkan bermain di tempat yang aman dan jauh dari lalu lalang kendaraan baik di darat maupun di udara,” ujarnya.
Selain membahayakan pengendara, Jeffry juga mengingatkan bahaya bermain layangan di dekat kabel listrik. Benang yang melilit kabel listrik dapat memicu korsleting dan menimbulkan kebakaran.
“Kami imbau agar bermain layangan jauh dari kabel atau tiang listrik karena berbahaya apabila benang melilit kabel listrik dan menyebabkan korsleting,” tandasnya.
Jeffry menyarankan masyarakat untuk memilih lokasi yang benar-benar aman. Ia mencontohkan Kebonagung, Imogiri, sebagai lokasi ideal untuk bermain layang-layang karena jauh dari jalan raya dan jaringan listrik. Selain itu, masyarakat setempat dapat meraup rezeki dengan membuka lapak dagangan bagi pengunjung.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga berupaya menampung kreativitas penghobi layangan dengan menggelar festival tahunan bertajuk Jogja International Kite Festival (JIKF).
“Festival Layang-layang Jogja 2025 kembali digelar di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul pada 26-27 Juli mendatang,” ungkap Jeffry penuh optimisme.
Namun, Jeffry tetap mengingatkan bahwa bermain layangan sembarangan yang membahayakan nyawa orang lain dapat berujung pidana. Polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancamannya cukup berat. Kami berharap masyarakat dan para orang tua mengingatkan anak-anaknya untuk memperhatikan keselamatan diri dan orang lain saat bermain layangan,” tutupnya. (ef linangkung)