
TUGUJOGJA — Aksi pencurian sepeda motor di depan Alfamart Jalan Parangtritis Km 4, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial HS (35), warga Sewon, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik karyawan minimarket yang sedang bekerja.
Kasus ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil saat memarkir kendaraan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Korban diketahui bernama Andriyansah Muhamad Dewi (21), mahasiswa asal Tasikmalaya yang tinggal di wilayah Pleret, Bantul.
Motor Hilang saat Korban Bekerja
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, menjelaskan korban datang bekerja sekitar pukul 06.00 WIB dan memarkir Honda Beat hitam putih bernomor polisi AB 2624 KA di area parkir depan minimarket.
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk menjalankan aktivitas seperti biasa. Tanpa disadari, motor tersebut tidak dikunci stang.
Sekitar pukul 13.00 WIB kendaraan masih terlihat berada di lokasi parkir. Namun saat korban kembali mengeceknya pada pukul 14.30 WIB, motor tersebut sudah hilang.
Korban sempat mencari di sekitar area parkir dan bertanya kepada sejumlah orang. Karena tidak ditemukan, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sewon.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Sutrisno.
Rekaman CCTV Jadi Kunci
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak cepat.
Tim yang dipimpin Ipda Zuli Nuryanto memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis CCTV, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Penyelidikan berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan HS di rumahnya.
Pelaku Sempat Minta Bantuan Warga
Saat diperiksa penyidik, HS mengakui telah mencuri motor korban. Ia memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dikunci stang untuk membawa motor keluar dari area parkir.
Fakta menarik terungkap dari pengakuannya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku meminta bantuan seorang warga yang tidak dikenalnya untuk mendorong motor tersebut.
Warga yang dimintai bantuan diduga tidak mengetahui bahwa kendaraan yang didorong merupakan hasil pencurian. Dengan cara itu, pelaku berhasil membawa motor keluar dari lokasi tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sewon,” kata Ipda Zuli.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda Beat AB 2624 KA
- STNK kendaraan
- Satu buah kunci motor
- Kemeja lengan panjang hitam
- Celana jeans biru
- Sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi
Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Polisi menjerat HS dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan dasar.
Kebiasaan mengunci stang, memasang kunci tambahan, dan memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi dinilai masih menjadi langkah paling sederhana untuk mencegah pencurian.