Emosi karena Spot Mancing, Pria di Gamping Bakar 2 Motor

Bagikan :
Ungkap kasus pembakaran sepeda motordi gamping. foto: tugu jogja

Aksi pembakaran dua unit sepeda motor terjadi di kawasan Sungai Bedog, Dusun Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial SK (54), warga Gamping, yang nekat melakukan pembakaran karena kesal dengan aktivitas warga yang memanah ikan di lokasi favoritnya memancing.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana kejahatan yang telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

“Korban dan saksi awalnya berniat mencari ikan di Sungai Bedog. Sesampainya di lokasi, mereka memarkir sepeda motor di sisi atas sungai dan mulai mencari ikan dengan cara memanah,” jelas AKP Bowo saat ungkap kasus pidana pada Kamis (24/4/2025).

Saat itu, korban sempat melihat seseorang yang menyorot ke arah sungai, namun tidak menganggapnya mencurigakan. Tak lama kemudian, api muncul dari area parkir. Awalnya disangka berasal dari pembakaran sampah, tetapi setelah dicek, dua sepeda motor di lokasi telah terbakar. 

“Satu unit Honda Beat terbakar habis, Yamaha Vixion juga ikut terbakar, sementara satu motor Vario yang berada di dekatnya masih selamat,” imbuh Bowo.

Baca juga  Kalurahan Purwomartani Bangun Gedung Serbaguna Senilai Rp1,9 Miliar, Bupati Sleman Minta Pengawasan Ketat

Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta. Setelah menerima laporan, Polsek Gamping segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

“Setelah mendapatkan bukti kuat, pelaku SK berhasil kami amankan di tempatnya bekerja,” terang AKP Bowo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SK kesal karena hobi memancingnya terganggu. Ia merasa terganggu dengan orang-orang yang datang ke lokasi memanah ikan. Saat diberitahu oleh warga sekitar, pelaku menjadi gelisah dan tidak bisa tidur karena emosi.

“Pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya, dituangkan ke dalam botol, lalu dibawa ke TKP dan disiramkan ke motor korban sebelum membakarnya,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, SK kini terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
edwin-petrus-btuIQ0cgatc-unsplash
Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Dalam Penerapan Experiential Learning? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini