
Aksi pembakaran dua unit sepeda motor terjadi di kawasan Sungai Bedog, Dusun Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial SK (54), warga Gamping, yang nekat melakukan pembakaran karena kesal dengan aktivitas warga yang memanah ikan di lokasi favoritnya memancing.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana kejahatan yang telah merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
“Korban dan saksi awalnya berniat mencari ikan di Sungai Bedog. Sesampainya di lokasi, mereka memarkir sepeda motor di sisi atas sungai dan mulai mencari ikan dengan cara memanah,” jelas AKP Bowo saat ungkap kasus pidana pada Kamis (24/4/2025).
Saat itu, korban sempat melihat seseorang yang menyorot ke arah sungai, namun tidak menganggapnya mencurigakan. Tak lama kemudian, api muncul dari area parkir. Awalnya disangka berasal dari pembakaran sampah, tetapi setelah dicek, dua sepeda motor di lokasi telah terbakar.
“Satu unit Honda Beat terbakar habis, Yamaha Vixion juga ikut terbakar, sementara satu motor Vario yang berada di dekatnya masih selamat,” imbuh Bowo.
Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta. Setelah menerima laporan, Polsek Gamping segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku.
“Setelah mendapatkan bukti kuat, pelaku SK berhasil kami amankan di tempatnya bekerja,” terang AKP Bowo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SK kesal karena hobi memancingnya terganggu. Ia merasa terganggu dengan orang-orang yang datang ke lokasi memanah ikan. Saat diberitahu oleh warga sekitar, pelaku menjadi gelisah dan tidak bisa tidur karena emosi.
“Pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya, dituangkan ke dalam botol, lalu dibawa ke TKP dan disiramkan ke motor korban sebelum membakarnya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, SK kini terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.