
TUGUJOGJA – Kebijakan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghapus ornamen Geblek Renteng dan menguatkan kembali logo Binangun memicu polemik. Warga menilai langkah ini sebagai penghapusan jejak era Hasto Wardoyo.
Kebijakan Penggantian Ornamen Picu Polemik
Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2/034/2026 memantik perdebatan di tengah masyarakat. SE tersebut menginstruksikan pengecatan ulang pagar, gerbang, dan bangunan sekolah yang masih menampilkan simbol Geblek Renteng, untuk diganti dengan warna kuning dan hijau pare anom.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena Geblek Renteng selama ini identik dengan masa kepemimpinan mantan Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo. Motif tersebut tak hanya menjadi batik khas daerah, tetapi juga hadir dalam berbagai elemen visual ruang publik.
Agung menjelaskan alasan pemilihan warna baru tersebut. “Mengecat dengan warna kuning dan hijau pare anom (hijau muda). Warna kuning dan hijau pare anom melambangkan kesuburan, harapan, kemakmuran dan kesejahteraan.”
Namun di lapangan, kebijakan ini ditafsirkan sebagian warga sebagai upaya menghapus simbol yang lekat dengan era sebelumnya.
Sorotan di SD Negeri 2 Pengasih
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah SD Negeri 2 Pengasih di Kalurahan Margosari. Pada bagian depan sekolah, motif Geblek Renteng tampak jelas menghiasi gerbang, lengkap dengan ornamen gunungan dan dua simbol geblek yang menyerupai angka 88.
Dalam pidatonya di hadapan para kepala sekolah, Agung menyampaikan kritik keras terhadap tampilan tersebut. Bahkan ia melontarkan ancaman tegas.
“Eee, kok ana SD sing gapurone dilonthang-lantheng warnane (Eee, kok ada SD yang gapuranya dicat warna-warni, Red). Kalau tidak segera diganti, nanti saya ganti kepala sekolahnya,” ucap Agung dikutip Tugujogja.id dari berbagai sumber.
Pernyataan ini kemudian memicu kecaman dari sejumlah warga yang menilai ancaman pencopotan kepala sekolah sebagai langkah berlebihan.
Perubahan Identitas Visual Pemerintahan
Sebelum polemik penghapusan ornamen, Agung lebih dulu mengubah warna seragam aparatur sipil negara (ASN). Seragam coklat khaki yang digunakan setiap Selasa diganti menjadi biru muda. Selain itu, penggunaan batik Geblek Renteng setiap Kamis juga dihentikan dan diganti dengan motif Binangun Kertoraharja.
Bagi sebagian kalangan, rangkaian kebijakan ini memperkuat narasi bahwa terjadi “dehastoisasi” atau pengurangan simbol-simbol yang identik dengan kepemimpinan sebelumnya.
Selama belasan tahun, motif Geblek Renteng memang menjadi identitas batik Kulon Progo. ASN, perangkat desa, hingga pelajar mengenakannya sebagai bentuk kebanggaan lokal. Penelitian Embran Nawawi (2018) dari ISI Yogyakarta bahkan menyebut motif tersebut sebagai “ideologi kerakyatan” yang memberdayakan 80.000 siswa dan 7.821 PNS melalui program Bela Beli Kulon Progo.
Dasar Hukum yang Dipegang Pemkab
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum. Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 296 Tahun 2012 menetapkan Geblek Renteng sebagai motif batik khas daerah. Dalam dokumen tersebut, motif itu diperuntukkan bagi kain batik seperti seragam siswa dan PNS bukan sebagai logo resmi atau ornamen arsitektur bangunan.
Sementara itu, logo Binangun ditetapkan melalui SK 814/1995 dan tidak pernah dicabut. Gunungan Binangun dengan warna kuning gading dan hijau pare anom merupakan simbol resmi Kabupaten Kulon Progo yang merepresentasikan moto “Beriman, Indah, Nuhoni, Aman, Nalar, Guyub, Ulet, Nyaman”. Logo tersebut disebut sebagai pemberian Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Melalui SE Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Implementasi Semboyan Binangun, Agung menegaskan kembali penggunaan simbol resmi tersebut dalam lingkungan pemerintahan.
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Perdebatan pun tak terhindarkan. Sebagian warga menilai penghapusan ornamen Geblek Renteng sebagai langkah yang mengikis warisan kebijakan era Hasto Wardoyo. Mereka menganggap motif tersebut bukan sekadar corak batik, melainkan simbol kebangkitan ekonomi kreatif dan identitas lokal.
Sebaliknya, pihak yang mendukung kebijakan menilai langkah tersebut sebagai penertiban administratif agar identitas visual pemerintahan kembali sesuai regulasi.
Di tengah dinamika ini, masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dan transparan dari pemerintah daerah terkait arah kebijakan identitas daerah ke depan. Polemik yang muncul menunjukkan bahwa simbol budaya tidak sekadar ornamen visual, melainkan memiliki dimensi historis dan emosional yang kuat bagi warga.***