Klitih di Klaras Jetis Bantul Lukai Pelajar 16 Tahun, Polisi Buru Pelaku hingga Tertangkap

Bagikan :
Klitih di Klaras Jetis Bantul/Foto: Istimewa

TUGUJOGJA- Suasana malam di wilayah Canden, Jetis, Bantul yang biasanya tenang tiba-tiba berubah mencekam. Jalanan yang lazim dilalui warga untuk pulang atau sekadar membeli makanan justru menjadi lokasi aksi kekerasan jalanan yang diduga sebagai klitih.

Seorang pelajar berusia 16 tahun harus menahan rasa sakit setelah sabetan gesper mengenai wajahnya. Luka robek di bagian mata membuat malam yang seharusnya biasa saja berubah menjadi pengalaman traumatis.

Polisi dari Polsek Jetis, Polres Bantul bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku. Penyelidikan intensif akhirnya membawa petugas kepada dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam serangan brutal tersebut.

Kasus ini kini diproses sebagai dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Klitih di Klaras Jetis Bantul

Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pelajar SMK berinisial HY (16), warga Canden, Jetis, Bantul, berkumpul bersama empat temannya di Masjid Dukuh Ngibikan.

Mereka hanya menghabiskan waktu dengan berbincang santai sambil menikmati suasana malam. Tidak ada tanda-tanda bahaya. Tidak ada firasat buruk. Sekitar pukul 23.50 WIB, mereka memutuskan meninggalkan masjid.

Rombongan remaja itu berencana mengantar salah satu temannya pulang ke wilayah Sumberagung, Jetis. Setelah itu, mereka berniat melanjutkan perjalanan untuk makan mie ayam di kawasan Medelan.

Sekitar pukul 00.05 WIB, rombongan HY melintas di selatan Simpang Empat Sumberagung atau kawasan Klaras, Canden, Jetis, Bantul.

Baca juga  Viral! Klitih Bacok Remaja di Jalan Piyungan-Prambanan, Polisi Ungkap Kronologi Mencekam

Jalan yang relatif sepi itu tiba-tiba mempertemukan mereka dengan dua sepeda motor yang datang dari arah utara. Empat remaja terlihat berboncengan di kendaraan tersebut. Pertemuan itu berlangsung sangat singkat.

Salah satu pembonceng tiba-tiba mengayunkan gesper atau ikat pinggang ke arah wajah korban. Sabetan keras itu mengenai wajah HY.

Serangan terjadi begitu cepat hingga korban dan teman-temannya tidak sempat bereaksi. Para pelaku langsung memutar sepeda motor mereka dan melaju kencang ke arah timur menuju Pasar Barongan.

Salah satu teman korban sempat mencoba mengejar. Namun kondisi jalan yang gelap dan kepanikan membuat upaya itu tidak membuahkan hasil. Para pelaku berhasil menghilang di tengah malam.

Serangan tersebut meninggalkan luka serius pada wajah korban. HY mengalami luka robek di bagian atas dan bawah mata kiri, memar di sekitar mata kiri dan gangguan penglihatan akibat benturan keras

Teman-temannya segera membawa HY menuju RSPS Bantul untuk mendapatkan penanganan medis. Tenaga medis langsung memberikan perawatan terhadap luka di area mata korban yang cukup sensitif.

Setelah kondisi korban mulai tertangani, para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis pada 9 Maret 2026. Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan polisi untuk mengungkap pelaku kekerasan jalanan tersebut.

Polisi Bergerak Memburu Pelaku

Unit Reskrim Polsek Jetis segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari para saksi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bulak Canden. Polisi juga mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Baca juga  Viral Dugaan Klitih di Bantul, Polisi Pastikan Hanya Kecelakaan Motor

Proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket perlahan membuka petunjuk penting. Penyidik mulai mengerucutkan dugaan kepada dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jetis IPDA Henri Kurniawan, S.H., tim reskrim kemudian menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku. Upaya pencarian itu akhirnya mengarah ke wilayah Imogiri, Bantul.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Imogiri tanpa perlawanan.

Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di Jalan Bulak Canden pada Sabtu dini hari. Pengakuan tersebut semakin menguatkan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Polisi mengungkap identitas dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

MRA (16) pelajar SMP, warga Imogiri, Bantul yang siduga sebagai pelaku yang mengayunkan gesper. RRL (19), pelajar SMK seorang warga Imogiri, Bantul yang diduga sebagai pengendara sepeda motor saat kejadian

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Polisi menyita barang-barang sarana kejahatan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga  Viral Penculikan Anak di Kotagede Terungkap, Polisi Pastikan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Bocah Laki-laki di Umbulharjo

Barang bukti tersebut meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 2633 GA dan 1 buah ikat pinggang atau gesper warna coklat dengan panjang sekitar 125 cm

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Klitih

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.

Menurutnya, aksi klitih tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar.

Polisi juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di malam hari.

“Peran orang tua dan lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan,”tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap kedua pelaku kini masih berjalan di Polsek Jetis.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat Bantul bahwa aksi klitih masih menjadi ancaman nyata, terutama pada malam hingga dini hari.

Peristiwa yang menimpa HY menunjukkan bahwa kekerasan bisa terjadi secara tiba-tiba di jalanan. Dengan tertangkapnya para pelaku, polisi berharap situasi keamanan di wilayah Jetis dan sekitarnya kembali kondusif. (ef linangkung)

Berita Terbaru

amirhadi-manavi-ztA6v1IRtq0-unsplash
Amalan Malam 21 Ramadhan, Dilakukan Muslim untuk Sambut Malam Lailatul Qadar
Tersangka Pencabulan Anak
Polisi Tetapkan RS Tersangka Pencabulan Anak, Pria yang Sempat Kritik Bupati Gunungkidul Tuli Kini Hadapi Proses Hukum
Klitih di Klaras Jetis Bantul
Klitih di Klaras Jetis Bantul Lukai Pelajar 16 Tahun, Polisi Buru Pelaku hingga Tertangkap
indra-projects-FRgzOVP501E-unsplash (2)
Tata Cara Shalat Tasbih di Bulan Ramadan, Dianjurkan Rasulullah SAW Minimal Sekali Seumur Hidup
ed-us-JvS_AaDbzzw-unsplash (2)
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Tips Lolos Seleksi

TERPOPULER

katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash (2)
Hari Raya Idul Fitri 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya Menurut NU, Muhammadiyah dan Pemerintah
nico-ruzin-at5qp67ewIY-unsplash
Contoh Teks MC Buka Puasa Bersama Formal dan Rundown Acara Bukber Ramadhan
syahrul-alamsyah-wahid-dJNVojMZhGU-unsplash (2)
Jadwal dan Contoh Soal TKA SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Panduan Persiapan, dan Ketentuannya
dimitri-karastelev-ZH4FUYiaczY-unsplash
Cara Mengatasi SPT Tahunan Kurang Bayar Agar Menjadi Nihil, Wajib Pajak Perlu Periksa Data Ini
kode-seksi-pengawasan
Kode Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya